Sebanyak 50 imigran Rohingya yang selama ini di penampungan sementara bekas Kantor Imigrasi Kota Lhokseumawe, Aceh, dipindahkan ke Pekanbaru, Riau. 

Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe Izhar Rizky di Lhokseumawe, Rabu, mengatakan pemindahan imigran tersebut berdasarkan surat Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

"Jumlah imigran Rohingya di penampungan sementara sebanyak 55 orang. Dari jumlah tersebut, 50 orang dipindahkan ke Pekanbaru dan lima lainnya dipindahkan ke gedung UPTD Dinas Sosial Aceh di Ladong, Aceh Besar," katanya.

Izhar Rizky mengatakan pemberangkatan 50 orang tersebut bersamaan dengan pemindahan 140 imigran Rohingya yang ditampung di Gedung Mina Raya, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, pada Selasa (4/4) malam. 

"Pemindahan imigran Rohingya tersebut dari Lhokeumawe ke Medan, Sumatera Utara melalui jalur darat. Sedangkan dari Medan ke Pekanbaru melalui jalur udara," kata Izhar Rizky. 

Proses pemindahan imigran Rohingya ke Pekanbaru tersebut, kata Izhar Rizky, mendapat pengawalan ketat kepolisian dan imigrasi. Sebelum diberangkatkan, mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Empat personel Polres Lhokseumawe dan satu personel dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe serta dari personel Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh dan personel Polda Aceh mengawal pemindahan mereka,"katanya.

Sebelumnya, sebanyak 229 imigran Rohingya ditampung di bekas Kantor Imigrasi Kota Lhokseumawe setelah mereka terdampar dalam dua gelombang di dua titik terpisah di Kabupaten Aceh Utara pada November 2022. Sebagian besar imigran Rohingya tersebut melarikan diri dan tersisa 55 orang.
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023