Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat melakukan pemeriksaan kesehatan sopir angkutan umum di Terminal Bis Meulaboh, sebelum mengendarai kendaraan saat masa tradisi mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Pemeriksaan kesehatan ini bertujuan untuk memastikan kondisi kesehatan sopir benar-benar sehat dan layak mengemudi kendaraan,” kata Kepala Bidang Perhubungan Darat pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat, Mustanova di Meulaboh, Kamis.

Apapun pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tersebut meliputi tekanan darah, serta sejumlah pemeriksaan kesehatan lainnya.

Baca juga: Dishub cek kesiapan angkutan umum jelang lebaran di Banda Aceh

Selain itu, petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat juga melakukan pemeriksaan kendaraan penumpang atau angkutan umum yang akan beroperasi, diantaranya seperti kelaikan kendaraan, fungsi lampu, rem, ban serta sejumlah alat keselamatan lainnya.

Mustanova mengatakan, pemeriksaan kendaraan yang dilakukan tersebut, sebagai upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat atau calon penumpang, yang akan bepergian menggunakan angkutan umum pada mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah tahun ini.

Proses pemeriksaan kesehatan dan kendaraan tersebut, kata dia, dilakukan selama tiga hari yaitu sejak tanggal 5 – 7 April 2023 dipusatkan di Terminal Bis Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan dan mewujudkan peningkatan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya angkutan penumpang umum dalam rangka persiapan pelaksanaan angkutan Lebaran 2023.

Pemeriksaan melibatkan petugas dari Dinas Perhubungan Aceh Barat bersama PT. Jasa Raharja Perwakilan Meulaboh, Satlantas Polres Aceh Barat, Organda Aceh Barat.

Dalam pemeriksaan ini, petugas juga turut melakukan pembinaan perizinan angkutan umum, protokol kesehatan dan sosialisasi keselamatan LLAJ bagi petugas terminal, operator dan para pengemudi.

Baca juga: Pengemudi angkutan mudik Lebaran di Banda Aceh bakal dites urine, begini penjelasannya
Baca juga: Dishub Aceh Barat tertibkan pungutan parkir di luar ketentuan
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023