Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki selaku pemegang saham pengendali (PSP) memberhentikan empat direksi dan dua komisaris Bank Aceh Syariah (BAS) dengan alasan upaya penyegaran dan regenerasi sumber daya manusia pada badan usaha milik daerah itu.

“Gubernur selaku PSP telah mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian secara hormat kepada empat direksi dan dua Komisaris BAS pada 4 April 2023 dan telah disampaikan kepada para pihak dan pihak terkait lainnya,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA di Banda Aceh, Kamis.

Ia menjelaskan pemberhentian tersebut sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang digelar pada 9 Maret 2023. Namun, keputusan itu baru disampaikan ke publik sekarang karena pemberhentian mereka baru efektif berlaku pada 5 April.

Adapun direksi yang diberhentikan yakni Direktur Operasional Lazuardi, Direktur Dana dan Jasa Amal Hasan, Direktur Bisnis Bob Rinaldi, dan Direktur Kepatuhan Yusmaldiansyah.

Sementara itu, komisaris yang dibebastugaskan adalah Komisaris Utama Taqwallah dan Komisaris Independen Muslim A Djalil.

“Gubernur sebagai PSP mengucapkan terima kasih dan penghormatan setinggi-tingginya kepada para Direksi dan komisaris atas pengabdian mereka selama ini dalam memajukan BAS kecintaan masyarakat Aceh,” katanya.

Selanjutnya KRN akan melakukan penjaringan dan seleksi terhadap Direksi dan komisaris baru sesuai ketentuan yang berlaku. 

Ia menambahkan pergantian tersebut merupakan salah satu bentuk penyegaran dan regenerasi sumber daya manusia bagi BAS sesuai cita-cita hasil RUPS-LB. 

“Kita berharap BAS semakin maju dan berjaya sesuai harapan segenap masyarakat Aceh. BAS yg maju dan terus berpihak kepada ekonomi masyarakat kecil dan UMKM,” katanya.


 

Pewarta: M Ifdhal

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023