Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Royes Ruslan SH meminta Pemko Banda Aceh segera menjadwalkan pembebasan tanah rakyat yang telah diprogram menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) kota.

Menurut Royes, kepastian waktu pembayaran gantirugi tanah warga yang terkena jalur RTH sangat penting. Bila Pemko Banda Aceh belum mampu memberikan gantirugi minimal harus bayar insentif bulanan atau tahunan.

''Kepastian waktu gantirugi tanah warga harus jelas. Kalau tidak ada uang, Pemko Banda Aceh harus menyediakan insentif kepada pemilik tanah,'' katanya.

Bila kedua-duanya tidak mampu dipenuhi oleh Pemko, tambah Royes, maka penetapan jalur hijau atau RTH di atas tanah warga tersebut harus dicabut. Sehingga warga bisa memanfaatkan tanahnya untuk kebutuhan lain.

Sejak disahkan Ruang Terbuka Hijau Wilayah (RTRW) Pemko Banda Aceh tahun 2009 lalu hingga kini atau sudah tujuh tahun, banyak tanah warga yang terkena jalur hijau belum dibayar dan juga belum pernah diberikan insentif.

Keadaan ini, katanya, sempat dikeluhkan warga Alue Naga yang tanahnya sudah delapan tahun dimasukkan dalam jalur hijau. Namun, tidak pernah ada kepastian waktu kapan pembayaran ganti rugi. Padahal, tanah mereka sudah ingin dibeli oleh sejumlah investor yang ingin  mengembangkan usahanya di sana.

''Kalau tidak ada anggaran, Pemko Banda Aceh harus mengeluarkan tanah mereka dari RTH. Tanah itu, kan milik warga, hak mereka mau dibawa kemana saja. Jadi harus ada kepastian hokum, kapan ganti rugi tanah warga dibayar,'' kata Ketua Fraksi Partai Demokrat ini.

Semestinya, sebut Royes, RTRW Kota Banda Aceh yang sudah disahkan dewan 2009, setiap tahun harus ditinjau ulang. Kota Banda Aceh yang terus berkembang, sangat mungkin terjadi pergeseran. Baik untuk ruang terbuka hijau, cagar budaya, bisnis, industri dan lain-lain. 

Peninjauan tersebut sesuai dengan intruksi Bappenas bahwa Kota Banda Aceh yang termasuk kota sedang perlu mensesuaikan pengembangan wilayah dari tahun ke tahun. Selama ini, RTRW Banda Aceh sudah tujuh tahun tidak pernah ditinjau.(ADV)

Pewarta:

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2016