Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 16 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Aceh yang menjerat tersangka mantan panglima GAM Izil Azhar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan pemeriksaan kepada belasan saksi tersebut dilakukan di Polda Aceh.
Baca: KPK tangkap Ayah Merin DPO kasus korupsi di Aceh
"Hari ini, bertempat di Polda Aceh, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali Fikri.
Enam belas saksi yang diperiksa KPK itu ialah Komisaris Utama PT Tuah Sejati Jamaluddin, Komisaris PT Tuah Sejati Rahmat Luthfi, Direktur Operasional pada PT Tuah Sejati Azlim, dan Pegawai PT Tuah Sejati/Komisaris PT Tuah Sejati Dewi Rosalina.
Baca: GeRAK: Penangkapan Ayah Merin jadi pintu masuk membongkar korupsi di BPKS
Kemudian, mantan Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang BPKS Ramadhani Ismy, Bagian Pembelian pada PT Tuah Sejati Rika Zairina, pensiunan PNS Pemkab Sabang Abdul Halim, Staf Deputi Teknologi dan Pembangunan Teuku Yunaldi, serta Pegawai Pemkot Sabang Bagian Hukum Teuku Azrul Kamal.
Selanjutnya, PNS pada Dinas Bina Marga Provinsi Aceh Imran Haris, Kasubdit Tata Ruang dan Lingkungan Hidup BPKS Metty, PNS pada Dinas Bina Marga Aceh Syahrizal, Pegawai BPKS Saifullah Ramli, Kepala Bagian SDM BPKS Karsika Saputri, Staf Dinas Binamarga (PUPR) Provinsi Aceh Nadhia Yamani, serta karyawan BPKS Bidang SDM/mantan Staf Bidang penelitian BPKS Fachrul Hiwal.
Sebelumnya, pada akhir Januari 2023, penyidik KPK dengan dibantu tim Polda Aceh menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin di kawasan Simpang Lima, Banda Aceh. Izil Azhar merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan sudah masuk daftar pencarian orang alias buron sejak 30 November 2018.
Baca: MaTA desak KPK jadikan Ayah Merin sebagai JC kasus korupsi dermaga BPKS
Izil ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara bersama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 atas dugaan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Izil Azhar disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan pemeriksaan kepada belasan saksi tersebut dilakukan di Polda Aceh.
Baca: KPK tangkap Ayah Merin DPO kasus korupsi di Aceh
"Hari ini, bertempat di Polda Aceh, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali Fikri.
Enam belas saksi yang diperiksa KPK itu ialah Komisaris Utama PT Tuah Sejati Jamaluddin, Komisaris PT Tuah Sejati Rahmat Luthfi, Direktur Operasional pada PT Tuah Sejati Azlim, dan Pegawai PT Tuah Sejati/Komisaris PT Tuah Sejati Dewi Rosalina.
Baca: GeRAK: Penangkapan Ayah Merin jadi pintu masuk membongkar korupsi di BPKS
Kemudian, mantan Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang BPKS Ramadhani Ismy, Bagian Pembelian pada PT Tuah Sejati Rika Zairina, pensiunan PNS Pemkab Sabang Abdul Halim, Staf Deputi Teknologi dan Pembangunan Teuku Yunaldi, serta Pegawai Pemkot Sabang Bagian Hukum Teuku Azrul Kamal.
Selanjutnya, PNS pada Dinas Bina Marga Provinsi Aceh Imran Haris, Kasubdit Tata Ruang dan Lingkungan Hidup BPKS Metty, PNS pada Dinas Bina Marga Aceh Syahrizal, Pegawai BPKS Saifullah Ramli, Kepala Bagian SDM BPKS Karsika Saputri, Staf Dinas Binamarga (PUPR) Provinsi Aceh Nadhia Yamani, serta karyawan BPKS Bidang SDM/mantan Staf Bidang penelitian BPKS Fachrul Hiwal.
Sebelumnya, pada akhir Januari 2023, penyidik KPK dengan dibantu tim Polda Aceh menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin di kawasan Simpang Lima, Banda Aceh. Izil Azhar merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan sudah masuk daftar pencarian orang alias buron sejak 30 November 2018.
Baca: MaTA desak KPK jadikan Ayah Merin sebagai JC kasus korupsi dermaga BPKS
Izil ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara bersama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 atas dugaan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Izil Azhar disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023