Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 15 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 sudah memenuhi persyaratan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)

Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Minggu, mengatakan hingga saat ini baru 15 dari 24 parpol peserta pemilu di Provinsi Aceh sudah mendaftarkan bacaleg DPRA.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, pendaftaran ke-15 parpol tersebut dinyatakan diterima dam sudah diberikan berita acaranya," kata Syamsul Bahri.

Baca juga: Sembilan parpol daftarkan Bacaleg DPRA

Adapun berkas pendaftaran bacaleg parpol di antaranya surat pendaftaran, surat pernyataan yang ditandatangani pimpinan partai di tingkat pusat, surat menerangkan sudah mengunggah persyaratan bacaleg melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (silon), dan lainnya.

Dengan diterima berkas pendaftaran, kata Syamsul Bahri, selanjutnya KIP akan memeriksa kelengkapan persyaratan masing-masing bacaleg, apakah memenuhi syarat atau belum.
 
"Apabila dokumen pendaftaran yang disampaikan belum memenuhi syarat atau masih ada kekurangan, maka parpol diminta memperbaiki kekurangan tersebut hingga batas waktu yang ditentukan," kata Syamsul Bahri.


Baca juga: Inilah dua bakal calon DPD dari Aceh yang mengundurkan diri

Ke-15 parpol yang pendaftarannya dinyatakan memenuhi syarat yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasdem, Partai Aceh (PA), Partai Amanat Nasional (PAN). 

Kemudian, Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Persatuan Pembangunan (PPAP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Serta Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Golkar, Partai Demokrat, Gerindra, Partai Hanura, dan Partai Ummat.

"Kami juga menunggu pendaftaran bacaleg DPRA dari sembilan partai politik peserta Pemilu 2024, baik partai politik nasional maupun partai politik lokal," kata Syamsul Bahri.

Baca juga: Uji Baca Al Quran untuk Bacaleg Pemilu 2024, KIP Aceh: ini merupakan syarat wajib
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023