Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari memberi tanggapan pencalonan Johnny G Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Sebabnya, Plate yang juga menjabat Menteri Kominfo kini berstatus tersangka korupsi.

Padahal, NasDem sudah lebih dulu mendaftarkan Plate sebagai bakal caleg DPR RI di Pemilu 2024 ke KPU pada Kamis (11/5).

Menanggapi hal itu, Hasyim mengatakan status tersangka atau penahanan tidak membatalkan pencalegan kecuali perkara di pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga: Kejagung tetapkan Jhonny G Plate tersangka korupsi BTS

"Kalau masih proses-proses awal ya tidak ada sampai kemudian syarat calon tersebut membatalkan. Jadi sekali lagi, bagi para pihak atau orang diajukan oleh sebagai bakal calon itu harus sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Hal ini juga dimuat dalam Pasal 240 huruf (g) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang berbunyi, "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

 

Kemudian, lanjut Hasyim, apabila ada orang yang sedang terkena hukum pidana mau mengundurkan diri dari konstelasi pemilu itu adalah hak yang bersangkutan. Tidak hanya itu, partai politik yang mengusung juga dapat menarik dari nama terpidana dari pemilu.

"Itu kan ada masanya, ada ruang waktunya, ada tahapan-nya, yaitu pada masa perbaikan," tutur dia.

Sebelumnya, Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem Surya Paloh menyebut akan berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan Johnny Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Terkait masa pencalegan ini kita akan konsultasikan dengan KPU. Kalau memang KPU menyatakan oke, kita masih berasaskan presumption of innocence, praduga tidak bersalah. Jelas itu," ujar Paloh dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu sore (17/5).

Baca juga: Kominfo bangun BTS di pedalaman Nagan Raya, begini kata Pemkab

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023