Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Agusni AH sebagai ketua baru Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggantikan ketua sebelumnya Saiful. Pergantian tersebut atas dasar kesepakatan bersama komisioner.
Agusni AH, yang dikonfirmasi di Banda Aceh, Minggu, membenarkan bahwa KPU RI telah memberhentikan Saiful dari jabatan Ketua KIP Aceh dan menetapkan dirinya sebagai pengganti.
"Ya (ditunjuk jadi ketua KIP Aceh), dan itu SK KPU RI," kata Agusni AH, di Banda Aceh, Minggu.
Penetapan pemberhentian dan pengangkatan pimpinan KIP Aceh tersebut tertuang dalam surat KPU RI Nomor 3758/SDM.13-SD/04/2024 tertanggal 11 Oktober 2024.
Terdapat tiga keputusan dalam surat KPU tersebut. Pertama, memberhentikan Saiful sebagai Ketua KIP Aceh periode 2023-2028.
Kedua, memberhentikan Agusni AH dari jabatan Wakil Ketua, dan menetapkannya menjadi Ketua KIP Aceh sisa masa jabatan 2023-2028.
Ketiga, menetapkan Iskandar Agani sebagai Wakil Ketua KIP Aceh sampai berakhirnya masa tugas 2023-2028.
Agusni menuturkan bahwa pergantian tersebut atas dasar keputusan bersama, sampai akhirnya ditetapkan oleh KPU RI. Sementara untuk Saiful saat ini juga masih menjadi anggota komisioner KIP hingga akhir periode.
"Iya (atas dasar rapat dan kesepakatan bersama). Saiful tetap sebagai komisioner KIP Aceh," demikian Agusni AH.
Baca juga: KIP: Pelaporan Panwaslih ke DKPP cacat prosedur