Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang kakek berinisial SA (71) sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap kedua cucu kandungnya.
"Tersangka SA (71) pensiunan PNS beralamat di Kota Banda Aceh. Hubungan antara tersangka dan korban adalah cucu kandung dari tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Selasa.
Fadilah menyampaikan, perlakuan tersangka terhadap dua cucu dari anak kandungnya itu (ibu korban) yang masih berusia 11 dan 4 tersebut dilakukan sejak 2021 hingga 2023 di rumah pelaku di Banda Aceh.
Baca juga: Polisi tahan pria di Aceh Jaya diduga perkosa lima anak di bawah umur
Korban selama dua tahun ini memang tinggal di rumah pelaku bersama ibu mereka, pasca kedua orang tuanya berpisah atau cerai.
"Sejak 2021 orang tua korban telah bercerai, korban ikut dengan ibu kandungnya tinggal di rumah kakeknya (tersangka)," ujarnya.
Fadillah menyampaikan, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan memanfaatkan waktu kebersamaan bersama korban bermain handphone miliknya.
"Setelah kedua korban asyik bermain handphone, pelaku memanfaatkan momen itu. Di situ lah kemudian pelaku melakukan aksi pelecehan seksual," katanya.
Fadilah menuturkan, baru pada Maret 2023 salah satu korban yang berusia 11 tahun memberanikan diri menceritakan kepada ayah kandungnya, hingga kemudian membuat laporan ke Polresta Banda Aceh. Baca juga: WNI ditangkap karena tuduhan kekerasan seksual di AS
Sesuai dengan laporan polisi yang dilaporkan ayah korban pada 12 Maret 2023, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Setelah melengkapi berkas, personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap SA di rumahnya pada Kamis (18/5) siang tanpa perlawanan.
Sementara itu, kedua korban saat ini sedang dalam pendampingan oleh P2TP2A Banda Aceh untuk memulihkan trauma yang dialaminya.
"Sekarang pelaku sudah berada dalam tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan Qanun Aceh Pasal 49 jo Pasal 47 Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," demikian Kompol Fadillah.
Baca juga: Polisi tangkap pria terduga pelecehan seksual anak di Nagan Raya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Tersangka SA (71) pensiunan PNS beralamat di Kota Banda Aceh. Hubungan antara tersangka dan korban adalah cucu kandung dari tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Selasa.
Fadilah menyampaikan, perlakuan tersangka terhadap dua cucu dari anak kandungnya itu (ibu korban) yang masih berusia 11 dan 4 tersebut dilakukan sejak 2021 hingga 2023 di rumah pelaku di Banda Aceh.
Baca juga: Polisi tahan pria di Aceh Jaya diduga perkosa lima anak di bawah umur
Korban selama dua tahun ini memang tinggal di rumah pelaku bersama ibu mereka, pasca kedua orang tuanya berpisah atau cerai.
"Sejak 2021 orang tua korban telah bercerai, korban ikut dengan ibu kandungnya tinggal di rumah kakeknya (tersangka)," ujarnya.
Fadillah menyampaikan, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan memanfaatkan waktu kebersamaan bersama korban bermain handphone miliknya.
"Setelah kedua korban asyik bermain handphone, pelaku memanfaatkan momen itu. Di situ lah kemudian pelaku melakukan aksi pelecehan seksual," katanya.
Fadilah menuturkan, baru pada Maret 2023 salah satu korban yang berusia 11 tahun memberanikan diri menceritakan kepada ayah kandungnya, hingga kemudian membuat laporan ke Polresta Banda Aceh. Baca juga: WNI ditangkap karena tuduhan kekerasan seksual di AS
Sesuai dengan laporan polisi yang dilaporkan ayah korban pada 12 Maret 2023, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Setelah melengkapi berkas, personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap SA di rumahnya pada Kamis (18/5) siang tanpa perlawanan.
Sementara itu, kedua korban saat ini sedang dalam pendampingan oleh P2TP2A Banda Aceh untuk memulihkan trauma yang dialaminya.
"Sekarang pelaku sudah berada dalam tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan Qanun Aceh Pasal 49 jo Pasal 47 Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat," demikian Kompol Fadillah.
Baca juga: Polisi tangkap pria terduga pelecehan seksual anak di Nagan Raya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023