Persiraja Banda Aceh kembali menjadi milik Anggota DPR RI Nazaruddin Dek Gam setelah adanya kesepakatan perdamaian dengan Presiden Persiraja Zulfikar SBY terkait kepemilikan saham tim kebanggaan masyarakat Aceh itu.

"Kesepakatan perdamaian sudah ditandatangani oleh kedua pihak (Nazaruddin Dek Gam dan Zulfikar SBY), maka kepemilikan saham dikembalikan utuh kepada Dek Gam," kata Kuasa Hukum Nazaruddin Dek Gam, Askhalani, di Banda Aceh, Selasa.

Sebelumnya, Zulfikar SBY membeli 80 persen saham PT Lantak Laju Persiraja dengan harga Rp1 miliar. Ia hanya membayar Rp350 juta pada tahapan pertama. Kemudian sisanya Rp650 juta belum dibayarkan.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR somasi Presiden Persiraja

Untuk pembayaran berikutnya Rp650 juta itu, Zulfikar SBY memberikan cek dibayar tertanggal 22 November 2022. Namun, hingga tanggal tersebut, uang tidak ada di rekening yang tercantum alias cek kosong.

Terhadap kasus tersebut, kemudian Presiden Persiraja Zulfikar SBY dilaporkan ke polisi oleh tim Anggota DPR RI selaku mantan pemilik Persiraja lama Nazaruddin Dek GAM, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan pembelian saham dengan cek kosong. 

 

Kemudian, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menetapkan Presiden Persiraja Banda Aceh Zulfikar SBY sebagai tersangka pembelian saham klub kebanggaan masyarakat Aceh itu. 

Setelah proses yang panjang, akhirnya kedua pihak sepakat berdamai dan mengembalikan 100 persen saham Persiraja Banda Aceh kepada pemilik sebelumnya yakni Nazaruddin Dek Gam.

Dengan perdamaian ini, kata Askhalani seluruh komposisi saham dikembalikan secara utuh tanpa adanya permasalahan lain setelahnya.

Baca juga: Presiden Persiraja Banda Aceh ditetapkan jadi tersangka pembelian klub dengan cek kosong

"Kesepahaman para pihak ini sebenarnya untuk menyelamatkan Persiraja, kita berharap dengan kembalinya Persiraja kembali ke Dek Gam bisa memberikan yang terbaik untuk sepakbola Aceh," ujarnya.

Askhalani menambahkan, berdasarkan perjanjian perdamaian, pihak Nazaruddin Dek Gam nantinya mengakomodir beberapa pengurus sebelumnya untuk bergabung dalam manajemen baru sesuai dengan keahlian masing-masing.

"Nantinya yang dianggap memiliki kemampuan atau keahlian dipastikan diakomodir manajemen. Tetapi tidak dalam kepemilikan saham," kata Askhalani.


Baca juga: Polisi agar percepat proses hukum kasus saham Persiraja Banda Aceh
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023