Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai menerima dua pengaduan terkait persoalan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dari kalangan pekerja, melalui pos pengaduan di Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan kabupaten setempat.
“Dua pengaduan ini sudah kita tindaklanjuti, dengan melakukan mediasi antara pihak perusahaan dan pekerja,” kata Kepala Dinas Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Barat Mulyani di Aceh Barat, Selasa.
Adapun pengaduan pertama yaitu adanya persoalan pembayaran THR yang diduga akan dibayarkan sebesar 50 persen oleh sebuah perusahaan kepada pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Petugas yang mendapatkan pengaduan kemudian melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan dan pekerja guna membahas persoalan tersebut, dan kini masalah THR telah dinyatakan selesai dan hak pekerja telah dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan kedua, kata Mulyani, adanya pihak ketiga sebuah perusahaan tambang batu bara yang tidak mau membayarkan THR pekerjanya, karena masa kerja sang karyawan akan berakhir pada Jumat, tanggal 28 Maret 2025 mendatang.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kemudian memanggil pihak perusahaan penyediaan layanan kerja ke perusahaan tambang batu bara, guna menindaklanjuti laporan pekerja.
Dalam pertemuan tersebut, kata Mulyani, pihak perusahaan hanya mampu membayarkan uang kompensasi dan hak-hak pekerja sesuai aturan pemerintah, namun tetap saja belum mampu membayar THR karena mengaku keterbatasan keuangan perusahaan yang saat ini dalam kondisi kesulitan keuangan.
“Setelah kita mediasi, pemerintah meminta agar perusahaan bisa membayarkan THR pekerja sesuai kemampuan,” kata Mulyani.
Ia mengatakan, tindak lanjut laporan pekerja tersebut sebagai upaya membuktikan ke masyarakat, bahwa pemerintah daerah hadir dalam mengakomodir keluhan pekerja yang tidak mendapatkan pembayaran THR sesuai ketetapan pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengimbau kepada pekerja yang tidak menerima pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, agar melaporkan persoalan tersebut ke pos pengaduan yang sudah dibentuk di kawasan Ujung Beurasok, Desa Lapang, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Pos pengaduan THR tersebut telah dibuka sejak tanggal 17 Maret hingga tanggal 7 April mendatang, di Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Aceh Barat.
Mulyani mengatakan pihaknya hingga kini juga terus melakukan pemantauan ke sejumlah perusahaan, guna memastikan tidak ada pekerja yang tidak mendapatkan pembayaran THR sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika ada pekerja yang tidak mendapatkan pembayaran THR, Silahkan membuat pengaduan ke kantor dinas, kami akan menindaklanjuti dengan senang hati,” demikian Mulyani.