Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya menyatakan siap untuk menghadapi proses hukum di pengadilan terkait statusnya sebagai tersangka korupsi PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe, Aceh.
"Klien saya akan siap mempertanggungjawabkan atas apa yang disangkakan itu. Namun yang perlu diketahui bahwa dalam surat yang diberikan penyidik bahwa tidak ada pernyataan-pernyataan yang menyatakan Suaidi Yahya menerima aliran dana atau gratifikasi dari kasus tersebut," kata kuasa hukum tersangka Suaidi Yahya, Teuku Fakhrial Dani saat konferensi pers di Lhokseumawe, Rabu.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe pada Senin (22/5) menetapkan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT RS Arun Lhokseumawe, yang dinilai merugikan negara sekitar Rp44,9 miliar.
Kepala Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifudin saat penahanan tersangka tersebut menyatakan bahwa Suaidi Yahya bersama tersangka Hariadi, mantan Dirut PT RS Arun Lhokseumawe, kuat dugaan adalah aktor utama dalam skandal korupsi tersebut.
Baca juga: Begini peran tersangka mantan Wali Kota Suaidi Yahya di kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe
Kepala Kejari Lhokseumawe Lalu Syaifudin saat penahanan tersangka tersebut menyatakan bahwa Suaidi Yahya bersama tersangka Hariadi, mantan Dirut PT RS Arun Lhokseumawe, kuat dugaan adalah aktor utama dalam skandal korupsi tersebut.
Baca juga: Begini peran tersangka mantan Wali Kota Suaidi Yahya di kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe
Menanggapi sangkaan tersebut, kuasa hukum tersangka Suaidi Yahya menyatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang selama menjabat Wali Kota Lhokseumawe selama dua periode.
"Suaidi Yahya tidak pernah merasa menerima, menikmati dan melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang undang-undang," kata Teuku Fakhrial Dani.
Ia mengatakan pihaknya akan menyerahkan proses hukum terkait kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe kepada Kejari Lhokseumawe dan siap menghadapi kasus tersebut.
Ia menyebutkan, berdasarkan surat penetapan tersangka dari penyidik kejaksaan terhadap Suaidi Yahya bahwa kliennya diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan selaku Walikota Lhokseumawe.
Berdasarkan surat yang diterima pihaknya, Suaidi Yahya saat ini ditahan selama 20 hari sejak tanggal 22 Mei hingga 10 Juni 2023 mendatang di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe untuk kelancaran proses penyidikan.
"Pada dasarnya, kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Baca juga: KIP: Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya tak bisa lagi jadi Bacaleg karena tersangka korupsi
Baca juga: KIP: Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya tak bisa lagi jadi Bacaleg karena tersangka korupsi
Menurut dia, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Suaidi Yahya dikarenakan kondisi kesehatan kliennya. Apalagi sejauh ini kliennya dinilai sangat kooperatif dalam pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Dalam dua atau tiga hari ke depan, kami akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya kami. Saat ini masih mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan," katanya.
Selain itu, ia juga meminta kepada semua pihak untuk tidak menghakimi mantan Wali Kota Lhokseumawe dua periode itu.
"Mulai hari ini siapapun yang berbicara diluar dari konteks keterangan penyidik hukum, maka kami akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum pencemaran nama baik melalui undang-undang ITE. Jadi marilah sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.
Baca juga: Jaksa tolak penangguhan penahanan tersangka korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, ini sebabnya
Baca juga: Pj Wali Kota Lhokseumawe dukung pengusutan kasus korupsi RS Arun dilakukan secara transparan
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023