Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada Senin sore kembali melakukan penahanan terhadap dua orang saksi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penimbunan lahan MTQ Aceh Barat senilai Rp1,9 miliar yang dilaksanakan pada tahun 2020.

“Kedua saksi ini kita lakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto dalam keterangannya kepada wartawan di Meulaboh, Senin.

Baca juga: Bongkar korupsi proyek MTQ Aceh Barat, Kajari: dana dicairkan 100 persen saat pekerjaan belum selesai

Ada pun dua tersangka yang sudah ditahan tersebut masing-masing berinisial FY selaku Direktur CV OD, dan tersangka AJ selaku pihak yang meminjamkan perusahaan milik tersangka FY.

Keduanya merupakan konsultan pengawas dalam proyek tersebut.

Siswanto mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat, menemukan adanya indikasi keterlibatan kedua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani Kejari setempat.

“Kedua tersangka ini kita tahan karena keduanya menyatakan bahwa proyek tersebut dinyatakan sudah selesai. Padahal kenyataannya proyek tersebut belum selesai dikerjakan,” kata Siswanto menambahkan.

Baca juga: Jaksa ungkap pemalsuan tanda tangan di proyek timbunan MTQ Aceh Barat, bukti dugaan korupsi
Baca juga: Rekam jejak Proyek MTQ Aceh Barat yang berujung pada penetapan tersangka korupsi

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023