Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengevakuasi satu individu orang utan sumatra (pongo abelii) yang terluka akibat kena jerat di kebun warga di Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan.
"Evakuasi dilakukan setelah orang utan tersebut terjebak di kebun warga. Orang utan tersebut juga merusak tanaman jagung dan kelapa di kebun tersebut," kata Kepala BKSDA Aceh Gunawan Alza di Banda Aceh, Sabtu.
Gunawan mengatakan evakuasi berawal dari informasi masyarakat ada satu individu orang utan berada di kebun warga di Desa Ujung Mangki, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan.
Baca juga: BKSDA: Gajah liar terkena jerat di Aceh Jaya sudah dilepasliarkan
Berdasarkan informasi tersebut, BKSDA Aceh mengerahkan tim dari Resor Wilayah 16 Tapaktuan Seksi Konservasi Wilayah II untuk mengevakuasi satwa dilindungi tersebut pada Kamis (1/6).
"Evakuasi juga melibatkan mitra di antaranya tim Forum Konservasi Leuser dan tim Orangutan Information Centre. Tim berhasil mengevakuasi orang utan tersebut menggunakan senjata bius," kata Gunawan.
Dari hasil observasi lapangan, kata Gunawan, orang utan tersebut berusia 20 tahun dengan kondisi luka di tangan yang membusuk serta dua terputus. Luka tersebut bekas terkena jerat.
"Karena kondisinya luka, orang utan tersebut dibawa ke pusat karantina dan rehabilitasi di Batu Mbelin, Sibolangit, Sumatera Utara, guna penanganan intensif," kata Gunawan Alza.
Gunawan mengatakan orang utan merupakan satwa dilindungi di Indonesia. Berdasarkan daftar konservasi internasional, orang utan sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra. Orang utan sumatra termasuk spesies terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
BKSDA mengimbau masyarakat menjaga kelestarian alam, khususnya orang utan sumatra, dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat satwa dilindungi, tidak menangkap, melukai, dan membunuh orang utan maupun satwa dilindungi lainnya.
Baca juga: BKSDA Aceh imbau masyarakat tidak pasang jerat di kawasan hutan
BKSDA juga mengingatkan masyarakat tidak memperjualbelikan orang utan maupun satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup ataupun mati. Semua tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang diatur perundang-undangan.
"Kami juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat serta mitra yang telah melaporkan ada orang utan di kebun warga serta membantu proses evakuasi guna penyelamatan satwa dilindungi tersebut," kata Gunawan Alza.
Baca juga: Terkena jerat, belalai anak gajah nyaris putus di Aceh Jaya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Evakuasi dilakukan setelah orang utan tersebut terjebak di kebun warga. Orang utan tersebut juga merusak tanaman jagung dan kelapa di kebun tersebut," kata Kepala BKSDA Aceh Gunawan Alza di Banda Aceh, Sabtu.
Gunawan mengatakan evakuasi berawal dari informasi masyarakat ada satu individu orang utan berada di kebun warga di Desa Ujung Mangki, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan.
Baca juga: BKSDA: Gajah liar terkena jerat di Aceh Jaya sudah dilepasliarkan
Berdasarkan informasi tersebut, BKSDA Aceh mengerahkan tim dari Resor Wilayah 16 Tapaktuan Seksi Konservasi Wilayah II untuk mengevakuasi satwa dilindungi tersebut pada Kamis (1/6).
"Evakuasi juga melibatkan mitra di antaranya tim Forum Konservasi Leuser dan tim Orangutan Information Centre. Tim berhasil mengevakuasi orang utan tersebut menggunakan senjata bius," kata Gunawan.
Dari hasil observasi lapangan, kata Gunawan, orang utan tersebut berusia 20 tahun dengan kondisi luka di tangan yang membusuk serta dua terputus. Luka tersebut bekas terkena jerat.
"Karena kondisinya luka, orang utan tersebut dibawa ke pusat karantina dan rehabilitasi di Batu Mbelin, Sibolangit, Sumatera Utara, guna penanganan intensif," kata Gunawan Alza.
Gunawan mengatakan orang utan merupakan satwa dilindungi di Indonesia. Berdasarkan daftar konservasi internasional, orang utan sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra. Orang utan sumatra termasuk spesies terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
BKSDA mengimbau masyarakat menjaga kelestarian alam, khususnya orang utan sumatra, dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat satwa dilindungi, tidak menangkap, melukai, dan membunuh orang utan maupun satwa dilindungi lainnya.
Baca juga: BKSDA Aceh imbau masyarakat tidak pasang jerat di kawasan hutan
BKSDA juga mengingatkan masyarakat tidak memperjualbelikan orang utan maupun satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup ataupun mati. Semua tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang diatur perundang-undangan.
"Kami juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat serta mitra yang telah melaporkan ada orang utan di kebun warga serta membantu proses evakuasi guna penyelamatan satwa dilindungi tersebut," kata Gunawan Alza.
Baca juga: Terkena jerat, belalai anak gajah nyaris putus di Aceh Jaya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023