Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Aceh melibatkan 30 penguji yang akan melakukan tes baca Al Quran terhadap bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Pemilu 2024.
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Senin, mengatakan mampu baca Al Quran merupakan syarat yang harus dipenuhi bacaleg beragama Islam, tidak hanya dari partai lokal, tetapi juga partai nasional.
"Uji baca Al Quran dipusatkan di Asrama Haji Banda Aceh pada 6 hingga 12 Juni 2023. Uji baca Al Quran ini melibatkan 30 penguji yang akan dibagi dalam 10 tim," kata Syamsul Bahri menyebutkan.
Baca juga: KIP Aceh Barat: Bacaleg tak mampu baca Al Quran dipastikan langsung gugur
Syamsul Bahri mengatakan para penguji tersebut berasal dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Majelis Ulama (MPU), dan Kementerian Agama.
"Setiap bacaleg akan diuji oleh tiga penguji. Penguji hanya mengeluarkan hasil penilaian bagi yang mampu membaca Al Quran. Sedangkan yang tidak mampu, ada hasil penilaian yang dikeluarkan," kata Syamsul Bahri.
Uji baca Al Quran dilakukan per daerah pemilihan. Untuk Daerah Pemilihan 1 DPRA meliputi Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, dan Kota Sabang, dijadwalkan pada 6 Juni 2023.
"Berikutnya Daerah Pemilihan 2 hingga 10 meliputi Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Simeulue," kata Syamsul Bahri.
Menurut Syamsul Bahri, uji baca Al Quran merupakan syarat wajib bagi setiap bacaleg beragam Islam, sedangkan nonmuslim tidak. Bagi yang tidak bisa baca Al Quran dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai caleg.
"Yang diuji hanya kemampuan baca Al Quran. Apabila ada yang tidak lulus uji baca Al Quran, partai politik pengusung diberi kesempatan menggantikan bacaleg dengan yang lain," kata Syamsul Bahri.
Baca juga: KIP: bakal caleg wajib uji baca Alquran
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: Seluruh bacaleg DPRK Abdya akan diuji baca alquran
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri di Banda Aceh, Senin, mengatakan mampu baca Al Quran merupakan syarat yang harus dipenuhi bacaleg beragama Islam, tidak hanya dari partai lokal, tetapi juga partai nasional.
"Uji baca Al Quran dipusatkan di Asrama Haji Banda Aceh pada 6 hingga 12 Juni 2023. Uji baca Al Quran ini melibatkan 30 penguji yang akan dibagi dalam 10 tim," kata Syamsul Bahri menyebutkan.
Baca juga: KIP Aceh Barat: Bacaleg tak mampu baca Al Quran dipastikan langsung gugur
Syamsul Bahri mengatakan para penguji tersebut berasal dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Majelis Ulama (MPU), dan Kementerian Agama.
"Setiap bacaleg akan diuji oleh tiga penguji. Penguji hanya mengeluarkan hasil penilaian bagi yang mampu membaca Al Quran. Sedangkan yang tidak mampu, ada hasil penilaian yang dikeluarkan," kata Syamsul Bahri.
Uji baca Al Quran dilakukan per daerah pemilihan. Untuk Daerah Pemilihan 1 DPRA meliputi Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, dan Kota Sabang, dijadwalkan pada 6 Juni 2023.
"Berikutnya Daerah Pemilihan 2 hingga 10 meliputi Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Simeulue," kata Syamsul Bahri.
Menurut Syamsul Bahri, uji baca Al Quran merupakan syarat wajib bagi setiap bacaleg beragam Islam, sedangkan nonmuslim tidak. Bagi yang tidak bisa baca Al Quran dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai caleg.
"Yang diuji hanya kemampuan baca Al Quran. Apabila ada yang tidak lulus uji baca Al Quran, partai politik pengusung diberi kesempatan menggantikan bacaleg dengan yang lain," kata Syamsul Bahri.
Baca juga: KIP: bakal caleg wajib uji baca Alquran
Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.
Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pemilu legislatif di Aceh, selain diikuti partai politik nasional juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Baca juga: Seluruh bacaleg DPRK Abdya akan diuji baca alquran
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023