Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, menggagalkan penyeludupan nasi goreng berisi narkotika jenis sabu-sabu. 

Kepala Lapas Kelas IIB Idi Irham di Aceh Timur, Jumat, mengatakan, penyeludupan tersebut terjadi Kamis (8/6) sekira pukul 19.00 WIB. Pelaku berinisial MZ, warga Idi Rayeuk, Aceh Timur.

"Nasi goreng berisi sabu-sabu tersebut dibawa untuk narapidana berinisial Z. Z merupakan narapidana kasus narkoba. Z juga hampir bebas, tapi sayang sudah bikin ulah lagi," kata Irham.

Irham mengatakan penggagalan penyelundupan narkoba tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang pengunjung yang hendak membawa barang titipan berupa nasi goreng kepada narapidana.

"Nah, karena merasa curiga, petugas memeriksa bungkusan dari berisi nasi goreng tersebut. Setelah diperiksa, petugas menemukan bungkusan berisi sabu-sabu dan uang Rp220 ribu," kata Irham.

Kemudian, petugas lapas langsung mengamankan pengunjung yang membawa nasi goreng tersebut serta berkoordinasi dengan Polres Aceh Timur. Kini, pengunjung dan narapidana tersebut telah diamankan ke Polres Aceh Timur.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023