Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan penambangan ilegal jenis galian C di Sungai Lae Kombih, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.

Kepala Suddit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Muliadi di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pengusutan penambang tambang galian C tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

"Masyarakat meresahkan adanya aktivitas penambangan galian C di Sungai Lae Kombih, Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Berdasarkan informasi masyarakat, kami menyelidikinya," kata Muliadi.

Baca juga: ESDM: Lokasi pertambangan emas ilegal di Aceh tersebar di enam daerah

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Suddit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menemukan aktivitas penambangan tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).

"Berdasarkan temuan tersebut, tim langsung menghentikan aktivitas penambangan galian C tersebut. Kemudian, mengamankan alat berat serta menangkap tiga pelaku," kata Muliadi.


Baca juga: Polres Nagan Raya bantah kepung rumah tokoh yang demo tolak tambang emas

Adapun ketiga pelaku penambahan ilegal tersebut yakni berinisial SB (32), ED (50), dan BA (27). Ketiga pelaku beserta alat berat jenis ekskavator dititipkan di Mako Kompi Brimob, Kota Subulussalam.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Kami mengajak masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terhadap praktik penambangan ilegal. Penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan," kata Muliadi.


Baca juga: Legislator Nagan Raya Aceh hormati aspirasi warga tolak tambang emas

 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023