Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, resmi menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) terkait kepemilikan puluhan hektare ladang ganja di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, kabupaten setempat yang berhasil dimusnahkan pada pertengahan April 2023.
"Mereka yang kita tetapkan status DPO ini masing-masing Irham alias Ayah Nopi (40 tahun) dan Nasir (30 tahun) warga Desa Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya," kata Kasat Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh, Ipda Vitra Ramadhani kepada wartawan di Suka Makmue, Selasa.
Ia menjelaskan, penetapan status DPO kepada kedua warga tersebut setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, terkait temuan 40 hektare ladang ganja di kawasan Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Aceh.
Baca juga: Tim gabungan musnahkan 40 Hektar ladang ganja di Nagan Raya
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mendapatkan keterangan mengarah kepada kedua pria tersebut, dan saat ini sudah ditetapkan status tersangka kepada keduanya.
Selain menetapkan status DPO kepada kedua tersangka, pihaknya juga turut menetapkan status tersangka kepada seorang pelaku lainnya terkait peredaran narkotika.
Pria yang saat ini dicari-cari polisi bernama Adi ENK (45 tahun) warga Desa Krueng Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Ipda Vitra Ramadhani mengatakan pihaknya akan terus memburu para tersangka yang sudah ditetapkan sebagai DPO Polres Nagan Raya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Kemana pun tersangka bersembunyi, tetap akan kami kejar sampai tertangkap," kata Ipda Vitra Ramadhani menambahkan.
Sebelumnya pada pertengahan April 2023 lalu, Personel Polres Nagan Raya bersama tim gabungan anggota Korem 012/Teuku Umar melakukan pemusnahan ladang ganja seluas 40 hektare di kawasan Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Aceh.
Baca juga: Tim gabungan TNI temukan 8,9 hektare ladang ganja siap panen di Nagam Raya
Dalam perjalanan menuju lokasi, tim gabungan menemukan adanya tanaman ganja yang sudah dipanen sebanyak kurang lebih 5 kilogram yang ditumpuk di dalam gubuk.
Kemudian tim gabungan intelijen melanjutkan perjalanan menuju ke titik peninjauan pertama, dan di lokasi ini pihaknya menemukan adanya ladang ganja yang sudah siap panen dengan luas sekitar 40 Hektare, dengan 11 titik lokasi.
Ladang ganja sebanyak 11 titik lokasi tersebut berada di titik koordinat 4.4183971,96.5817149.
Selama pelaksanaan kegiatan penindakan dan pemusnahan ladang ganja di wilayah tersebut, turut dilakukan pengamanan oleh Personel Brimob Yon C Pelopor, Personel Yonif 116/GS, Personel Kodim 0116/Nagan Raya, Personel BNN Prov Aceh, Anggota KPH Polhut Nagan Raya dan Polres Nagan Raya.
Baca juga: Mabes Polri amankan 528,5 Kg ganja dari empat tersangka asal Bireuen dan Nagan Raya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Mereka yang kita tetapkan status DPO ini masing-masing Irham alias Ayah Nopi (40 tahun) dan Nasir (30 tahun) warga Desa Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya," kata Kasat Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh, Ipda Vitra Ramadhani kepada wartawan di Suka Makmue, Selasa.
Ia menjelaskan, penetapan status DPO kepada kedua warga tersebut setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, terkait temuan 40 hektare ladang ganja di kawasan Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Aceh.
Baca juga: Tim gabungan musnahkan 40 Hektar ladang ganja di Nagan Raya
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mendapatkan keterangan mengarah kepada kedua pria tersebut, dan saat ini sudah ditetapkan status tersangka kepada keduanya.
Selain menetapkan status DPO kepada kedua tersangka, pihaknya juga turut menetapkan status tersangka kepada seorang pelaku lainnya terkait peredaran narkotika.
Pria yang saat ini dicari-cari polisi bernama Adi ENK (45 tahun) warga Desa Krueng Seumayam, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Ipda Vitra Ramadhani mengatakan pihaknya akan terus memburu para tersangka yang sudah ditetapkan sebagai DPO Polres Nagan Raya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Kemana pun tersangka bersembunyi, tetap akan kami kejar sampai tertangkap," kata Ipda Vitra Ramadhani menambahkan.
Sebelumnya pada pertengahan April 2023 lalu, Personel Polres Nagan Raya bersama tim gabungan anggota Korem 012/Teuku Umar melakukan pemusnahan ladang ganja seluas 40 hektare di kawasan Desa Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Aceh.
Baca juga: Tim gabungan TNI temukan 8,9 hektare ladang ganja siap panen di Nagam Raya
Dalam perjalanan menuju lokasi, tim gabungan menemukan adanya tanaman ganja yang sudah dipanen sebanyak kurang lebih 5 kilogram yang ditumpuk di dalam gubuk.
Kemudian tim gabungan intelijen melanjutkan perjalanan menuju ke titik peninjauan pertama, dan di lokasi ini pihaknya menemukan adanya ladang ganja yang sudah siap panen dengan luas sekitar 40 Hektare, dengan 11 titik lokasi.
Ladang ganja sebanyak 11 titik lokasi tersebut berada di titik koordinat 4.4183971,96.5817149.
Selama pelaksanaan kegiatan penindakan dan pemusnahan ladang ganja di wilayah tersebut, turut dilakukan pengamanan oleh Personel Brimob Yon C Pelopor, Personel Yonif 116/GS, Personel Kodim 0116/Nagan Raya, Personel BNN Prov Aceh, Anggota KPH Polhut Nagan Raya dan Polres Nagan Raya.
Baca juga: Mabes Polri amankan 528,5 Kg ganja dari empat tersangka asal Bireuen dan Nagan Raya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023