Pengadilan Negeri Lhoksukon Kelas IB Aceh Utara, mulai menggelar sidang perdana perkara penyelundupan 200 kilogram narkotika jenis sabu dengan tiga terdakwa yang mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, pada Rabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muliadi mengatakan ketiga terdakwa masing Muhadir, Ridwan Saputra dan Zunuwais alias BRO merupakan warga Aceh Utara.
"Ketiga terdakwa ini ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di bibir pantai Kuala Teupin, Desa Bangka, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 20.41 WIB," katanya dalam dakwaan.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Said Hasan, dengan anggota Muktar dan Nurul Hikmah. Dari JPU hadir Muliadi dan Harri Citra Kesuma. Sementara sebagai kuasa hukum terdakwa hadir juga Taufik dan T Hasan.
Sidang perdana dibuka dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU. Masing-masing dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, dan Subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang berlangsung selama 40 menit. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan Senin 19 Juni 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkapan dari Mabes Polri.
Dikatakan Muliadi, ketiga terdakwa saat itu menaiki sebuah kapal kayu berwarna merah muda dihentikan oleh petugas. Setelah dilakukan penggeledahan, dalam kapal ditemukan fiber warna biru berisikan empat buah karung.
"Di dalam karung kembali ditemukan 25 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing sekitar 25 kilogram. Jadi, total keseluruhannya mencapai 200 kilogram," katanya.
Setelah diamankan, kata Muliadi, para terdakwa mengaku diperintahkan oleh R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka dijanjikan upah Rp200 juta.
Baca juga: Artis Nia Ramadhani dan suami ajukan banding setelah vonis satu tahun penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muliadi mengatakan ketiga terdakwa masing Muhadir, Ridwan Saputra dan Zunuwais alias BRO merupakan warga Aceh Utara.
"Ketiga terdakwa ini ditangkap Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di bibir pantai Kuala Teupin, Desa Bangka, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 20.41 WIB," katanya dalam dakwaan.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Said Hasan, dengan anggota Muktar dan Nurul Hikmah. Dari JPU hadir Muliadi dan Harri Citra Kesuma. Sementara sebagai kuasa hukum terdakwa hadir juga Taufik dan T Hasan.
Sidang perdana dibuka dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU. Masing-masing dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, dan Subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang berlangsung selama 40 menit. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan Senin 19 Juni 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkapan dari Mabes Polri.
Dikatakan Muliadi, ketiga terdakwa saat itu menaiki sebuah kapal kayu berwarna merah muda dihentikan oleh petugas. Setelah dilakukan penggeledahan, dalam kapal ditemukan fiber warna biru berisikan empat buah karung.
"Di dalam karung kembali ditemukan 25 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing sekitar 25 kilogram. Jadi, total keseluruhannya mencapai 200 kilogram," katanya.
Setelah diamankan, kata Muliadi, para terdakwa mengaku diperintahkan oleh R yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka dijanjikan upah Rp200 juta.
Baca juga: Artis Nia Ramadhani dan suami ajukan banding setelah vonis satu tahun penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023