Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh memastikan sebanyak 136 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRK setempat gagal masuk daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 karena tidak hadir pada uji baca Al Quran.
“Karena 136 bacaleg ini tidak hadir, maka kita anggap tidak memenuhi syarat untuk masuk ke dalam daftar caleg sementara,” kata Komisioner KIP Nagan Raya Mizwan Nur di Nagan Raya, Selasa.
Ia menyebutkan, dari total 136 bacaleg yang tidak hadir tersebut terdiri dari 69 bacaleg laki-laki dan 67 orang bacaleg perempuan, dan berasal dari partai politik
nasional maupun partai lokal.
Sedangkan jumlah bacaleg yang hadir dan dinyatakan mampu membaca ayat suci Al Quran sebanyak 268 orang terdiri dari 172 bacaleg laki-laki, dan 96 bacaleg perempuan.
Mizwan menambahkan, ada pun jumlah bacaleg yang tidak mampu membaca Al Quran saat pelaksanaan tes dilaksanakan oleh KIP Nagan Raya, berjumlah sebanyak sepuluh orang terdiri dari enam orang laki-laki, dan empat orang perempuan.
“Jumlah keseluruhan bacaleg di Nagan Raya sebanyak 414 orang, terdiri dari 247 laki-laki dan 167 bacaleg perempuan,” kata Mizwan Nur menambahkan.
Ia mengatakan, dasar pelaksanaan uji baca Al Quran tersebut mengacu kepada Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Baca Al-Qur’an Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
Atas ketidakhadiran 136 bacaleg tersebut, kata Mizwan, maka dipastikan ratusan bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat untuk dimasukkan ke dalam daftar caleg sementara (DCS), sebagai tahapan lanjutan verifikasi para bacaleg oleh KIP Nagan Raya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Karena 136 bacaleg ini tidak hadir, maka kita anggap tidak memenuhi syarat untuk masuk ke dalam daftar caleg sementara,” kata Komisioner KIP Nagan Raya Mizwan Nur di Nagan Raya, Selasa.
Ia menyebutkan, dari total 136 bacaleg yang tidak hadir tersebut terdiri dari 69 bacaleg laki-laki dan 67 orang bacaleg perempuan, dan berasal dari partai politik
nasional maupun partai lokal.
Sedangkan jumlah bacaleg yang hadir dan dinyatakan mampu membaca ayat suci Al Quran sebanyak 268 orang terdiri dari 172 bacaleg laki-laki, dan 96 bacaleg perempuan.
Mizwan menambahkan, ada pun jumlah bacaleg yang tidak mampu membaca Al Quran saat pelaksanaan tes dilaksanakan oleh KIP Nagan Raya, berjumlah sebanyak sepuluh orang terdiri dari enam orang laki-laki, dan empat orang perempuan.
“Jumlah keseluruhan bacaleg di Nagan Raya sebanyak 414 orang, terdiri dari 247 laki-laki dan 167 bacaleg perempuan,” kata Mizwan Nur menambahkan.
Ia mengatakan, dasar pelaksanaan uji baca Al Quran tersebut mengacu kepada Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Baca Al-Qur’an Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
Atas ketidakhadiran 136 bacaleg tersebut, kata Mizwan, maka dipastikan ratusan bacaleg tersebut tidak memenuhi syarat untuk dimasukkan ke dalam daftar caleg sementara (DCS), sebagai tahapan lanjutan verifikasi para bacaleg oleh KIP Nagan Raya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023