Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Aceh menyatakan penerimaan pajak di provinsi ujung barat Indonesia tersebut sepanjang 2023 mencapai 2,02 triliun atau 33,78 persen dari target Rp5,98 triliun.
"Penerimaan pajak tersebut hingga Mei 2023. Ada pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 6,81 persen pada tahun ini," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh Imanul Hakim di Banda Aceh, Jumat.
Ia mengatakan penerimaan pajak di Provinsi Aceh bersumber dari administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib. Berikutnya dari pertambangan dan galian.
Baca juga: Pemkab Aceh Besar pacu PAD tingkatkan kesejahteraan
Serta perdagangan besar, eceran, reparasi, dan perawatan kendaraan bermotor, jasa keuangan dan asuransi, industri pengolahan, jasa konstruksi, serta pertanian, kehutanan, dan perikanan.
"Administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib merupakan sektor yang terbanyak memberikan kontribusi dalam penerimaan pajak di Aceh, yakni sebesar 38,34 persen dari Rp2,02 triliun," kata Imanul Hakim.
Imanul mengatakan pihaknya optimis target penerimaan pajak pada 2023 sebesar Rp5,98 triliun dapat tercapai. Untuk mencapai pemenuhan target tersebut, Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh melakukan berbagai upaya.
Upaya yang dilakukan di antaranya dengan mengedepankan kepatuhan kooperatif, sehingga tercipta kepatuhan wajib pajak yang didasari kepercayaan dan transparansi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan wajib pajak.
Kemudian, melaksanakan kebijakan pengamanan pajak nasional berbasis komite kepatuhan dengan memperhatikan kearifan lokal di Provinsi Aceh. Di antara dengan penguatan kolaborasi internal antara kantor pelayanan dengan kantor wilayah.
"Selain itu, juga ada kolaborasi dengan seluruh pemangku kebijakan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota. Termasuk optimalisasi pengawasan dan pemeriksaan yang terintegrasi dalam meningkatkan penerimaan pajak," kata Imanul Hakim.
Baca juga: DJP saran Aceh garap sektor pertambangan dengan sistem mudarabah
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Penerimaan pajak tersebut hingga Mei 2023. Ada pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 6,81 persen pada tahun ini," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh Imanul Hakim di Banda Aceh, Jumat.
Ia mengatakan penerimaan pajak di Provinsi Aceh bersumber dari administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib. Berikutnya dari pertambangan dan galian.
Baca juga: Pemkab Aceh Besar pacu PAD tingkatkan kesejahteraan
Serta perdagangan besar, eceran, reparasi, dan perawatan kendaraan bermotor, jasa keuangan dan asuransi, industri pengolahan, jasa konstruksi, serta pertanian, kehutanan, dan perikanan.
"Administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib merupakan sektor yang terbanyak memberikan kontribusi dalam penerimaan pajak di Aceh, yakni sebesar 38,34 persen dari Rp2,02 triliun," kata Imanul Hakim.
Imanul mengatakan pihaknya optimis target penerimaan pajak pada 2023 sebesar Rp5,98 triliun dapat tercapai. Untuk mencapai pemenuhan target tersebut, Kantor Wilayah DJP Provinsi Aceh melakukan berbagai upaya.
Upaya yang dilakukan di antaranya dengan mengedepankan kepatuhan kooperatif, sehingga tercipta kepatuhan wajib pajak yang didasari kepercayaan dan transparansi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan wajib pajak.
Kemudian, melaksanakan kebijakan pengamanan pajak nasional berbasis komite kepatuhan dengan memperhatikan kearifan lokal di Provinsi Aceh. Di antara dengan penguatan kolaborasi internal antara kantor pelayanan dengan kantor wilayah.
"Selain itu, juga ada kolaborasi dengan seluruh pemangku kebijakan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota. Termasuk optimalisasi pengawasan dan pemeriksaan yang terintegrasi dalam meningkatkan penerimaan pajak," kata Imanul Hakim.
Baca juga: DJP saran Aceh garap sektor pertambangan dengan sistem mudarabah
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023