Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, melatih 50 orang peserta dari aparatur sipil negara (ASN) sebagai pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), berlangsung di Aula DP3AKB di Meulaboh.

“Dengan adanya keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat berperan dalam penyelenggaraan negara serta mendorong pengolahan pelayanan informasi ke arah yang semakin baik,” kata Asisten Administrasi Umum Sekdakab Aceh Barat Nyak Na di Meulaboh, Rabu.

Menurutnya, keterbukaan informasi dilatarbelakangi oleh keinginan perubahan di dalam bermasyarakat dan bernegara.

“Implementasi keterbukaan informasi publik juga menjadi bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, sekaligus menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, mengedepankan transparansi dan akuntabilitas,” kata Nyak Na.


Baca juga: Diskominfosan Aceh Selatan gelar bimtek PPID

Ia menjelaskan Informasi merupakan kebutuhan utama setiap orang, sehingga Informasi semakin dibutuhkan oleh banyak orang untuk mengembangkan kepribadian pada lingkungan sosialnya.

Atas dasar informasi banyak hal telah tercipta, termasuk salah satunya teknologi yang semakin berkembang.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu elemen penting yang harus dipenuhi sebuah Pemerintahan Daerah, yang ingin memberikan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dengan mengedepankan prinsip-prinsip Good Governance (pemerintahan yang baik).

Sebuah Badan Publik, kata Nyak Na, dalam menjalankan kewajiban yang disyaratkan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 7 dan pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Di antaranya badan publik setidaknya mempunyai kewajiban untuk menetapkan peraturan mengenai standar operasional prosedur layanan informasi publik, menunjuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), serta menetapkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi yang diterbitkan dan diterima, demikian Nyak Na.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan persandian Kabupaten Aceh Barat, Darwis mengatakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur klasifikasi informasi sedemikian rupa, sehingga memberikan kepastian hukum tentang informasi  apa saja yang wajib dibuka kepada publik dan informasi apa saja yang bisa dikecualikan dalam periode tertentu.

Namun, pemahamannya tetap perlu standar operasional prosedur (SOP), dalam arti tidak semua informasi dapat disampaikan tetapi jika itu menjadi hak publik maka harus dilakukan," kata Darwis.

Ia berharap admin/operator yang sudah dilatih dapat memanfaatkan pengetahuannya untuk diaplikasikan pada instansi masing-masing, serta dapat menyiapkan data informasi publik untuk dipublikasikan pada website PPID pelaksana.


Baca juga: Gampong di Aceh Selatan ikuti kegiatan keterbukaan informasi publik nasional

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023