Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh melakukan pendampingan penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sejumlah Kabupaten/kota.
"Pendampingan penguatan Kelembagaan PPID Kabupaten/Kota itu bertujuan menyamakan persepsi dan menyepakati beberapa hal terkait pelayanan informasi publik," kata Kadis Kominfo dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf di Banda Aceh, Sabtu.
Ia menjelaskan kegiatan tersebut sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Inpres Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Ia mengatakan dalam Inpres tersebut di tegaskan bahwa PPID merupakan salah satu Tim yang bertugas mendokumentasi dan mempublikasi seluruh Informasi Publik melalui situs resmi pemerintah di lingkungan Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten/Kota termasuk memberikan pelayanan Informasi Publik yang dapat diakses oleh masyarakat.
PPID Aceh yang melekat pada Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh, sebagai pembina bagi PPID Kabupaten/Kota maka terus berkoordinasi dan melakukan pembinaan dan pendampingan agar PPID Kabupaten/Kota dapat melakukan pelayanan yang maksimal.
Ditambah lagi dengan hadirnya PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah.
"Kami mengimbau PPID Kabupaten/Kota terus melakukan penyesuaian terhadap beberapa regulasi dimaksud guna menyahuti Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, pendampingan Penguatan PPID difokuskan pada beberapa hal," katanya.
Ada pun beberapa hal yang dimaksud iti, menurut Marwan diantaranya menyusun daftar informasi dan dokumentasi publik yang wajib diumumkan, seperti informasi berkala, informasi tersedia setiap saat, informasi serta merta dan informasi lainnya yang dapat diakses oleh Masyarakat.
Selanjutnya megembangkan website, dan aplikasi yang dapat mempermudah akses informasi bagi masyatakat dan mengembangkan pelayanan Permohonan Informasi secara daring dan PPID agar selalu berkoordinasi dengan Tim Rencana aksi yang di koordinir oleh Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Marwan menambahkan pendampingan tersebut akan terus dilakukan di beberapa Kabupaten/Kota seperti, Aceh Selatan, Kota Langsa dan akan ada juga Forum Pemberdayaan PPID Kabupaten/Kota pada bulan September 2017.