Sabang (ANTARA) - Walikota Sabang Nazaruddin melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Ridwan MD menyatakan setiap badan publik memiliki kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik tersebut kepada masyarakat luas.
"Badan publik berkewajiban untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan atau proporsional dan sederhana, karena Hak atas informasi sangat penting," kata Ridwan di Sabang, Senin.
Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan Workshop penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Pendampingan Pengisian Aplikasi Website PPID guna meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik yang digelar di Aula Diskominfo Kota Sabang.
Dia menjelaskan badan publik juga berkewajiban untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Karena itu PPID di lingkungan pemerintah daerah Kota Sabang perlu meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas dengan membangun dan mengembangkan sistem penyediaan serta layanan informasi.
"Keterbukaan informasi publik ini, tentunya akan memberikan keuntungan bagi masyarakat maupun badan publik. Keterbukaan informasi ini menjadi peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan peran serta mereka dalam membangun Kota Sabang," katanya.
Sedangkan bagi badan publik, kata dia, hal ini dapat memberikan peluang untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi sebagai pemerintahan yang baik.
Ia mengatakan setiap tahapan tidak boleh ditinggalkan untuk pengelolaan informasi dan menyusun daftar informasi publik. Tahapan tersebut meliputi identifikasi dan klarifikasi informasi, pengujian informasi, penyusunan daftar informasi publik yang terbuka dan penyusunan daftar informasi publik yang dikecualikan.
"Semua itu harus dipersiapkan oleh para PPID dengan baik dalam upaya mewujudkan suatu visi dan misi serta pemahaman yang sama, baik itu masyarakat, pejabat publik maupun bagi setiap instansi," katanya.
Badan publik di Sabang diminta wajib buka akses informasi
Selasa, 15 Juni 2021 8:20 WIB