Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh meminta Dinas Kominfo dan DPMG kabupaten/kota di seluruh provinsi setempat untuk dapat mempercepat pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) gampong/desa.
“Landasarn pembentukan diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa dan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 414.2/1891,” kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh, Marwan Nusuf di Sabang, Rabu.
Pernyataan itu disampaikannya di sela-sela membuka Forum Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kota se-Aceh yang berlangsung di Kota Sabang.
Ia menjelaskan beberapa gampong sudah mulai bergairah untuk mengikuti apresiasi lomba Keterbukaan Informasi Publik Desa yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa bekerjasama dengan Komisi Informasi Pusat serta BAKTI Kominfo.
“Sekarang, tim di provinsi sedang bekerja menyeleksinya,” katanya.
Marwan mengatakan pelayanan informasi yang dikelola selama ini memang telah mengalami banyak hambatan dan kendala selama dua tahun ini, akibat gelombang pandemi COVID-19 yang hampir saja membuat semua pelayanan mengalami kelumpuhan.
Pelayanan informasi adalah salah satu yang mengalami dampak yang terburuk, di mana hampir semua kabupaten kota tidak dapat melakukan pelayanan sebagaimana SOP yang telah disusun sehingga pemenuhan hak informasi masyarakat terabaikan.
“Kita berharap forum ini kembali membangkitkan semangat dan komitmen kita terhadap pelayanan informasi bagi masyarakat dan harus terus dikembangkan dengan berbagai inovasi pelayanan informasi publik dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, transparan, dan bertanggung jawab,” katanya.
Ia juga berharap kepada peserta yang hadir pada hari yang merupakan PPID seluruh Aceh sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan agar terus menigkatkan kapasitas dan komitmen dalam pelayanan informasi.
“Tinggalkan cara-cara lama dan bersikaplah lebih profesional dalam melaksanakan tugas layanan dengan baik serta dapat mengembangkan sistem pelayanan informasi yang terintegrasi sehingga akses informasi lebih mudah cepat dan murah,” katanya.
Ia menambahkan Pemerintah Aceh patut berbangga bahwa selama beberapa tahun ini dalam evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tingkat nasional selama 9 tahun selalu berada di posisi 5 besar. Tahun ini Pemerintah Aceh berada di posisi 2 dalam kategori informatif.
“Semua ini adalah hasil kerja keras kita bersama, untuk itu pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih kepada semua tim PPID kabupaten kota dan PPID pelaksana yang telah mendukung kinerja ppid utama sehingga berada pada posisi penting di tingkat nasional,” katanya.
Wali Kota Sabang Nazaruddin dalam sambutan yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Sabang Rinaldi Syahputra mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya, serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Diskominsa sekaligus Pelaksana Harian PPID Aceh Safrizal AR dalam laporannya mengatakan tujuan pelaksanaan Forum yaitu wahana silaturrahmi PPID guna bertukar informasi tentang penguatan kelembagaan PPID di daerah masing-masing.