Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyita sejumlah aset tersangka dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Novit Irwansyah di Banda Aceh, Selasa, penyitaan tersebut untuk sebagai barang bukti dan upaya menyelamatkan kerugian negara.

"Aset yang disita milik tersangka berinisial ZZ di Kabupaten Aceh Barat. Aset yang disita tersebut berupa tanah, rumah, lahan, dan lainnya. Untuk nilai asetnya, nanti disampaikan lebih detail," kata Novit Irwansyah.


Baca juga: Kejari Abdya sita 7.000 hektare tanah HGU PT Cemerlang Abadi

Tersangka ZZ merupakan Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare. Koperasi tersebut merupakan pelaksana program peremajaan sawit di Kabupaten Aceh Barat tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp75,6 miliar.

Terkait aset tersangka lainnya berinisial SM, kata Novit Irwansyah, sampat saat ini belum disita. Penyidik masih menelusurinya aset-aset SM yang menjabat Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat saat program peremajaan sawit rakyat dilaksanakan.

"Penyitaan aset tersebut karena patut diduga didapat dari tindak pidana korupsi pada program peremajaan sawit rakyat. Penyidik terus bekerja menelusuri aset-aset lainnya dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Novit Irwansyah.

 

Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat di Kabupaten Aceh Barat, yakni berinisial SM dan ZZ. SM merupakan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat dan ZZ selaku Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare.

Dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit bermula saat Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat menyosialisasikan program kepada petani atau pekebun pada 2017 melalui Dinas Koperasi Kabupaten Aceh Barat.

Selanjutnya, Dinas Koperasi mengusulkan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare mendapatkan bantuan program peremajaan sawit. Koperasi tersebut mengajukan 10 proposal bantuan program PSR melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

Setelah dilakukan verifikasi, usulan bantuan program peremajaan sawit disetujui. Koperasi tersebut mendapatkan bantuan mencapai Rp75,6 miliar lebih pada tahun anggaran 2019.

Namun berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ternyata lahan yang diusulkan Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare untuk program peremajaan sawit berupa pepohonan kayu keras atau masih dalam kondisi hutan.

Selain itu, juga ada lahan sawit dengan usia masih di bawah 25 tahun, serta ada juga masuk hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan. Jadi, lahan yang diusulkan untuk PRS tersebut tidak sesuai dengan syarat penerima manfaat yang tertuang dalam peraturan Menteri Pertanian tentang pedoman peremajaan kelapa sawit.

Kedua tersangka yang ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh sejak Juni 2023 disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Baca juga: Kejati Aceh tahan dua tersangka korupsi PSR Rp75,6 miliar

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023