Kutacane (ANTARA Aceh) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh memberikan batas waktu perekrutan 428 orang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 20 Januari 2017.

"Setelah itu dilakukan  pembekalan dan bimbingan teknis. Agar nanti, pekerjaan yang panwas TPS lakukan memiliki kualitas," ucap Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara, Ridwan Efendi di Kutacane, Selasa.

Dia melanjutkan, tugas pengawas TPS yakni mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, dan mengawasi persiapan penghitungan suara.

Lalu mengawasi pelaksanaan penghitungan suara, dibolehkan menyampaikan keberatan dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, dan penyimpangan administrasi pemungutan suara, serta penghitungan suara.

Terkahir menerima salinan berita acara, dan sertifikat pemungutan, serta penghitungan suara. "Nanti harus disampaikan dugaan pelanggaran pidana pemilihan terjadi di TPS kepada kami melalui panwas pemilih lapangan," katanya.

Ridwan berujar, pihaknya telah menganggarkan honor bagi 428 orang tenaga panwas di TPS di Aceh Tenggara berdasarkan perhitungan kerja sekitar satu bulan yakni Rp600 ribu.

"Sesuai dengan anggaran, mereka ini kita beri honor pengawas pemilihan TPS sebesar Rp600 ribu per orang, tapi belum dipotong pajak," tuturnya.

Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Tenggara, Dedy Mulyadi mengaku bersyukur, karena dua pasangan calon bupati dan wakil bupati setempat telah melakukan penajaman visi dan misi bertempat di Gedung DPRK Aceh Tenggara.

"Alhamdulillah, kemarin (Senin, 16/7), telah kita gelar penajaman visi, dan misi, serta program kerja para kandidat. Setidaknya telah tersampaikan ke masyarakat luas melalui radio, dan media massa," ucapnya.

Seperti diketahui, pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak gelombang kedua pada 15 Februari 2017, termasuk di Aceh Tenggara diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Yakni pasangan nomor urut satu yakni Raidin dan Bukhari yang didukung satu partai politik, serta nomor urut dua merupakan pasangan petahana Ali Basrah dan Denny mendapat dukungan sembilan partai politik.   
    
Data KIP setempat, jumlah pemilih tetap terhitung tanggal 16 Desember 2015 tercatat sebanyak 143.973 orang terdiri 428 TPS dari 385 desa pada 16 kecamatan di Aceh Tenggara.

Pewarta: Muhammad Said

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017