Banda Aceh (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh menginstruksikan Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara dan jajaran memperketat pengawasan proses sortir dan lipat suara di kabupaten tersebut
Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Yusriadi yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat, mengatakan pengawasan ketat tersebut dilakukan menyusul ditemukannya dua petugas penyortiran dan pelipatan surat suara terdaftar sebagai caleg pada Pemilu 2024.
"Kami sudah perintahkan panitia pengawas di Kabupaten Aceh Tenggara memperketat pengawasan sortir dan lipat surat suara. Ke depan, jangan sampai ada petugas sortir dan lipat yang terdaftar sebagai caleg maupun ada keterlibatannya dengan kontestan Pemilu 2024," kata Yusriadi.
Baca juga: Caleg di Aceh Tenggara ketahuan ikut lipat 1.500 surat suara Pemilu, kok bisa?
Sebelumnya, dua caleg terlibat proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024 di Kabupaten Aceh Tenggara. Setelah diketahui terdaftar sebagai caleg, keduanya langsung diberhentikan sebagai petugas penyortiran dan pelipatan surat suara.
Yusriadi yang juga penanggung jawab pengawasan logistik Pemilu 2024 pada Panwaslih Provinsi Aceh mengatakan setelah diketahui ada caleg yang terlibat sortir dan lipat, Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara langsung memerintahkan pemeriksaan ulang terhadap surat suara yang sudah disortir dan dilipat.
"Dari hasil pemeriksaan ulang, tidak ada surat suara yang rusak atau dicoblos, semuanya bersih. Terhadap keduanya juga sudah diklarifikasi. Motif mereka menjadi petugas sortir dan lipat suara hanya untuk mendapatkan upah. Kini, keduanya juga tidak diperbolehkan terlibat proses sortir dan lipat surat suara," katanya
Yusriadi menyebutkan komisi penyelenggara pemilu setempat juga sudah memeriksa ulang para petugas penyortiran dan pelipatan surat suara. Hasilnya, semuanya bersih dan tidak ada yang terdaftar sebagai caleg maupun pengurus dan kader partai politik.
"Kami juga menginstruksikan panwaslih setempat agar menempatkan seorang pengawas di setiap kelompok petugas sortir dan lipat surat suara guna mencegah hal yang tidak diinginkan serta bertentangan dengan aturan perundang-undangan," kata Yusriadi.
Baca juga: KIP: Puluhan lembar surat suara pemilu di Aceh Timur ditemukan rusak