Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang menggelar rapat paripurna penetapan calon terpilih dan calon cadangan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode 2023-2028 di ruang sidang utama Dewan.
"Rapat paripurna dengan agenda kedua pada hari ini DPRK menetapkan lima nama calon terpilih anggota KIP kabupaten dan lima nama lagi sebagai calon cadangan dengan keputusan DPRK," kata Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Muhammad Nur saat memimpin rapat paripurna, Aceh Tamiang, Selasa.
Adapun kelima calon komisioner KIP Aceh Tamiang yang ditetapkan meliputi Mauliza Wira Kesuma, Kamardi Arif, Lindawati, Rita Afrianti dan Rusli. Sementara calon cadangan yakni, Prio Sumbodo, Muchsinullah, M Jafar Siddiq, Agus Syah Alam dan Muklis.
Baca juga: DPD PSI serahkan berkas SIPOL ke KIP
"Untuk selanjutnya calon terpilih diusulkan dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Sedangkan calon cadangan ditetapkan apabila terjadi penggantian antar waktu (PAW) dengan urutan prioritas," ujar M Nur.
Penetapan Komisioner KIP sesuai pasal 16 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2018, DPRK mendelegasikan kepada Komisi I yang membidangi politik, pemerintahan dan hukum telah melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan pada 10-11 Juli 2023.
M Nur menambahkan, keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 10 tahun 2023 tentang Penetapan Calon Terpilih dan Cadangan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang mulai berlaku sejak ditetapkan 25 Juli 2023.
Sebelumnya, Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto menggugat hasil fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang diumumkan Komisi I dalam rapat pleno 14 Juli 2023 dengan meluluskan lima nama tersebut.
Suprianto menuding terdapat berbagai pelanggaran dilakukan Komisi I di antaranya rapat pleno di luar gedung, penggunaan stempel tanpa izin dan termasuk surat bernomor 11 ganda.
Atas sejumlah pelanggaran administratif tersebut Ketua DPRK Suprianto sempat menggelar konferensi pers. Ia menilai surat pengumuman yang dikeluarkan Komisi I DPRK Aceh Tamiang Nomor: 11/Pansel-KIP.ATAM/2023 tanggal 14 Juli 2023 melanggar aturan tata tertib dewan.
"Saya minta hasil seleksi calon Komisioner KIP periode 2023-2028 agar tidak diparipurnakan karena cacat hukum," ujar Suprianto.
Baca juga: KIP Aceh Tamiang distribusikan berkas dukungan
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Rapat paripurna dengan agenda kedua pada hari ini DPRK menetapkan lima nama calon terpilih anggota KIP kabupaten dan lima nama lagi sebagai calon cadangan dengan keputusan DPRK," kata Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang Muhammad Nur saat memimpin rapat paripurna, Aceh Tamiang, Selasa.
Adapun kelima calon komisioner KIP Aceh Tamiang yang ditetapkan meliputi Mauliza Wira Kesuma, Kamardi Arif, Lindawati, Rita Afrianti dan Rusli. Sementara calon cadangan yakni, Prio Sumbodo, Muchsinullah, M Jafar Siddiq, Agus Syah Alam dan Muklis.
Baca juga: DPD PSI serahkan berkas SIPOL ke KIP
"Untuk selanjutnya calon terpilih diusulkan dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Sedangkan calon cadangan ditetapkan apabila terjadi penggantian antar waktu (PAW) dengan urutan prioritas," ujar M Nur.
Penetapan Komisioner KIP sesuai pasal 16 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2018, DPRK mendelegasikan kepada Komisi I yang membidangi politik, pemerintahan dan hukum telah melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan pada 10-11 Juli 2023.
M Nur menambahkan, keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 10 tahun 2023 tentang Penetapan Calon Terpilih dan Cadangan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang mulai berlaku sejak ditetapkan 25 Juli 2023.
Sebelumnya, Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto menggugat hasil fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan yang diumumkan Komisi I dalam rapat pleno 14 Juli 2023 dengan meluluskan lima nama tersebut.
Suprianto menuding terdapat berbagai pelanggaran dilakukan Komisi I di antaranya rapat pleno di luar gedung, penggunaan stempel tanpa izin dan termasuk surat bernomor 11 ganda.
Atas sejumlah pelanggaran administratif tersebut Ketua DPRK Suprianto sempat menggelar konferensi pers. Ia menilai surat pengumuman yang dikeluarkan Komisi I DPRK Aceh Tamiang Nomor: 11/Pansel-KIP.ATAM/2023 tanggal 14 Juli 2023 melanggar aturan tata tertib dewan.
"Saya minta hasil seleksi calon Komisioner KIP periode 2023-2028 agar tidak diparipurnakan karena cacat hukum," ujar Suprianto.
Baca juga: KIP Aceh Tamiang distribusikan berkas dukungan
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023