Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki meminta komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk dapat memahami aturan yang berlaku secara khusus dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Aceh.

“Kita semua tentu tahu bahwa Pemilu dan Pilkada di Aceh memiliki beberapa perbedaan dibanding daerah lain. Dimana dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif misalnya, KIP Aceh harus juga mengacu kepada Undang-Undang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal,” kata Pj Gubernur Aceh di Banda Aceh, Jumat.

Pernyataan itu disampaikan di sela-sela melantik tujuh anggota komisioner KIP Aceh masa bakti 2023-2028 yang berlangsung di Banda Aceh.


Baca juga: KPU RI tetapkan tujuh komisioner KIP Aceh 2023-2028

Ia menjelaskan khusus untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) rujukannya adalah qanun/peraturan daerah penyelenggaraan pilkada Aceh.

“Para komisioner mutlak harus memahami aturan ini agar hal -hal yang berlaku secara khusus di Aceh dapat dijalankan dengan baik. Saya ingatkan lagi, pada tahun depan ada tiga agenda demokrasi yang kita laksanakan serentak di Indonesia yakni Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah,” katanya.


 


Ia mengatakan khusus untuk Pilpres dan Pileg, tahapannya sedang berjalan dan intensitasnya semakin tinggi dalam beberapa bulan ke depan, sehingga kerja penyelenggara Pemilu tersebut akan sangat sibuk.

Menurut dia, para komisioner harus segera 'tancap gas' guna melaksanakan dan memastikan bahwa semua tahapan berjalan dengan baik dan memacu semangat kerja serta menunjukkan kepada masyarakat bahwa penyelenggara Pemilu yang terbaik.

“Jika amanah ini dapat dijalankan, maka saudara-saudari tidak hanya mampu memperkuat semangat demokrasi di daerah ini, tapi dapat pula mendukung suksesnya pembangunan dan perdamaian di Aceh,” katanya.

Ia juga berharap para komisioner yang dilantik tersebut dapat menjadi penyelenggara Pemilu yang Jujur, adil, pekerja keras dan bebas dari intervensi.

“Ingat, kontribusi saudara bagi tegaknya demokrasi yang bersih dan berkeadilan sangatlah diharapkan masyarakat,” katanya.

Dalam kegiatan pelantikan tersebut turut hadir di antaranya anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos, Ketua DPR Aceh Saiful Bahri dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh.

Baca juga: Komisi I DPRA digugat ke pengadilan terkait seleksi KIP

Pewarta: M Ifdhal

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023