Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar menyatakan saat ini sedang melakukan verifikasi faktual untuk pasangan bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati Muharram Idris dan Syukri A Jalil.
“Pasangan bakal calon jalur perseorangan bupati dan wakil bupati Muharram Idris dan Syukri A Jalil telah lulus verifikasi administrasi dan selanjutnya dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual,” kata Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Besar A Rahmat Adi di Lambaro, Senin.
Ia menjelaskan verifikasi faktual syarat dukungan pasangan bakal calon melalui jalur perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar tersebut akan berlangsung sampai 4 Juli 2024.
KIP Aceh Besar akan melakukan verifikasi faktual terhadap 14.097 syarat dukungan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Muharram Idris dan Syukri A Jalil yang tersebar di 14 kecamatan dari total 23 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Besar.
Baca: KIP Bener Meriah mulai verifikasi faktual paslon perseorangan
“KIP akan dibantu petugas penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan dan gampong/desa untuk melakukan verifikasi faktual syarat dukungan pasangan bakal calon jalur perseorangan bupati dan wakil bupati Muharram Idris dan Syukri A Jalil,” katanya.
Muharram Idris dan Syukri A Jalil merupakan satu-satunya pasangan bakal calon yang jalur perseorangan yang mendaftar ke KIP Aceh Besar. Pasangan tersebut mendaftar ke KIP melalui jalur perseorangan dengan menyerahkan 15.070 dukungan.
KIP Aceh Besar menetapkan jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh setiap pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati peserta Pilkada 2024 dari jalur independen atau perseorangan di daerah tersebut sebanyak 13.059 dukungan.
Pilkada di Aceh Besar digelar serentak dengan pemilihan kepala daerah, baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun wali kota dan wakil wali kota pada 27 November 2024.
Baca: KIP Banda Aceh petakan 334 TPS Pilkada 2024