Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 diberi kesempatan apabila ingin menggantikan bakal calon legislatif (bacaleg) sebelum penetapan daftar calon sementara atau DCS.

Ketua KIP Provinsi Aceh Saiful di Banda Aceh, Senin, mengatakan penetapan DCS dijadwalkan pada 18 Agustus 2023. Sebelum, penetapan parpol dapat mengajukan pergantian bacaleg.

"Saat ini, tahapan pemilu sudah memasuki pencermatan rancangan DCS. Pencermatan tersebut untuk memeriksa kembali DCS sebelum ditetapkan. Dalam tahap DCS ini, parpol diberi kesempatan mengajukan pergantian bacaleg," katanya.

Baca juga: 136 bacaleg DPRK Nagan Raya gagal masuk DCS

Sebelumnya, KIP Provinsi Aceh menerima pendaftaran 1.781 bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Terhadap 1.781 bacaleg tersebut, KIP melakukan verifikasi administrasi dan uji mampu baca Al Quran. Bagi yang tidak mampu membaca Al Quran, dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Selain penggantian bacaleg, kata Saiful, parpol juga diberi kesempatan memperbaiki atau mengubah nomor urut bacaleg yang didaftarkan di masa pencermatan tersebut.

"Sedangkan untuk bacaleg yang mengundurkan diri, harus ada surat dari partai. Pengunduran diri bacaleg tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri tanpa persetujuan partai yang mengusungnya," kata Saiful yang didampingi Wakil Ketua KIP Provinsi Aceh Agusni AH.

 

Menyangkut temuan bacaleg ganda, mantan Ketua KIP Kabupaten Aceh Selatan itu mengatakan sejauh ini belum ditemukan bacaleg ganda atau bacaleg yang didaftarkan lebih dari satu partai politik peserta pemilu.

"Tim KIP Aceh masih bekerja memeriksa kembali hasil verifikasi terhadap bacaleg, apakah ada bacaleg ganda atau tidak. Kalau ditemukan, tentu diproses berdasarkan aturan yang berlaku," kata Saiful.

Pemilu 2024 terdiri pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta pemilihan anggota DPR provinsi dan DPR kabupaten kota.

Pemungutan suara pemilu legislatif dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pemilu legislatif tersebut digelar serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI.

Baca juga: Tidak ikut uji baca Al Quran, 147 bacaleg di Aceh Barat gagal masuk DCS

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023