Lhokseumawe (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe menetapkan lima oknum aparatur sipil negara (ASN) di kota setempat yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dengan kerugian negara ditaksirkan mencapai Rp3,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Lalu Syaifuddin, Kamis, mengatakan para tersangka itu berinisial AZW, MY, S, DH dan AS. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Kita mengamankan lima orang tersangka. Yang dua orang kepala dinas itu (BPKD) itu, sedangkan pejabat lainnya ada yang selaku kuasa pengguna anggaran, selaku pejabat penatausaha keuangan, dan yang terakhir bendahara pengeluaran," kata Lalu Syaifuddin di Lhokseumawe.
Baca juga: Kejaksaan kantongi nama tersangka korupsi PPJ di Lhokseumawe
Ia menjelaskan, dari lima tersangka yang ditangkap tersebut di antaranya AZW mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) tahun 2018-2020 yang terakhir pensiun sebagai Kepala Inspektorat Lhokseumawe.
Kejari tetapkan lima tersangka korupsi Rp3,4 miliar pajak PPJ Lhokseumawe
Kamis, 12 Oktober 2023 20:17 WIB