Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menerima pengembalian uang sebesar Rp248,8 juta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembayaran biaya pemungutan pajak penerangan jalan (PPJ) Kota Lhokseumawe.
Kepala Kejari Lhokseumawe Lalu Saifuddin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama, Rabu, mengatakan uang tersebut disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi PPJ di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe pada 2018-2022.
"Uang sebesar Rp248,8 juta diserahkan kepada jaksa penyidik Kejari Lhokseumawe oleh Plt Kepala BPKD Kota Lhokseumawe yang berasal dari 40 orang penerima dalam periode waktu 2018 sampai dengan 2022," katanya di Lhokseumawe, Rabu.
Baca juga: Kejari tetapkan lima tersangka korupsi Rp3,4 miliar pajak PPJ Lhokseumawe
Ia menjelaskan uang tersebut langsung disetorkan kepada Bank Syariah Indonesia untuk dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
Kejari terima Rp248,8 juta uang pengembalian kasus korupsi lampu jalan
Rabu, 15 November 2023 20:05 WIB