Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota Banda Aceh dan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banda Aceh menyepakati perjanjian kerjasama pemungutan dan penyetoran pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) guna meningkatkan pendapatan daerah serta optimalisasi pelayanan kelistrikan.
Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin di Banda Aceh, Senin, mengatakan kerjasama ini merupakan ikhtiar untuk mendapat data terkait PJU dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik Pemerintah Kota Banda Aceh dalam proporsi yang benar.
“Sehingga data PBJT atas tenaga listrik ini dapat kami pertanggungjawabkan kepada auditor dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI,” kata Amiruddin di sela-sela penandatanganan kerjasama bersama PLN UP3 Badan Aceh terkait PBJT atas tenaga listrik Pemkot Banda Aceh.
Baca juga: PLN UID Aceh targetkan lima dusun berlistrik 2024
Ia menjelaskan, Pemkot juga akan membentuk tim gabungan untuk menyisir titik PJU di setiap sudut kota, untuk melihat kelayakan dan spesifikasi PJU serta langkah upaya dalam melakukan penertiban PJU liar.
“Kita akan pastikan titik PJU itu bermanfaat untuk orang banyak dan spesifikasinya sesuai kebutuhan masyarakat. Jika ditemukan ada PJU yang dipasang tanpa koordinasi atau tidak tepat sasaran akan kami lakukan pembongkaran,” ujarnya.
Pemkot Banda Aceh-PLN kerja sama pungut pajak penerangan jalan umum
Senin, 5 Februari 2024 19:53 WIB