Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh mengusulkan 5.598 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa hukuman hari ulang tahun kemerdekaan 17 Agustus 2023.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Yudi Suseno di Banda Aceh, Senin, mengatakan remisi yang diusulkan tersebut berkisar satu hingga enam bulan.

"Usulan remisi kemerdekaan tersebut sudah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI di Jakarta. Untuk 17 Agustus 2023, ada 5.598 narapidana diusulkan mendapatkan remisi," katanya.


Baca juga: 17 anak didik pemasyarakatan LPKA Banda Aceh terima remisi hari anak nasional

Yudi Suseno mengatakan dari 5.598 narapidana diusulkan menerima remisi tersebut, sebanyak 5.595 di antaranya penerima remisi umum satu. Sedang remisi umum dua atau langsung dibebaskan sebanyak tiga orang.

Ribuan narapidana yang diusulkan menerima remisi tersebut berasal dari 18 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan delapan rumah tahanan negara (rutan) yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh.

"Usulan remisi paling banyak dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh dengan jumlah 432 narapidana. Kemudian, Lapas Kelas IIB Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, sebanyak 423 orang," kata Yudi Suseno.

Berikutnya, Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa sebanyak 416 narapidana, Lapas Kelas IIA Lhokseumawe sebanyak 344 orang, Lapas Kelas IIB Langsa sebanyak 329 narapidana, serta Lapas Kelas IIB Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 295 narapidana.

"Remisi juga diusulkan untuk anak didik pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Banda Aceh. Jumlah anak didik pemasyarakatan yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 36 orang," katanya.

Baca juga: 5.307 narapidana di Aceh terima remisi Idul Fitri 1444 H

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023