Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Pemerintah Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, bekerja sama dengan PT PLN (persero) mensosialisasikan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran.

Sosialisasi dipusatkan di Aula Lantai IV Balai Kota Banda Aceh, Selasa, dipandu Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh Bachtiar.

Tampil sebagai pembicara Manajer PLN Wilayah Banda Aceh Wahyu Ahadi. Sosialisasi ini dihadiri oleh unsur kecamatan dan gampong yang tersebar di Kota Banda Aceh.

Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh Bachtiar mengatakan, kebutuhan listrik sekarang sangat penting dalam kehidupan masyarakat.

Hampir semua kegiatan manusia saat ini tidak terlepas dari listrik. Karena pemerintah menyiapkan langkah antisipasi yang tepat dalam dalam subsidi listrik, kata Bachtiar.

"Jika sedikit saja salah kebijakan, maka akan berdampak buruk luar biasa bagi masyarakat. Sebab itu, sosialisasi kebijakan subsidi listrik tepat sasaran ini penting diketahui masyarakat," ungkap Bachtiar menyebutkan.

Manajer PLN Wilayah Banda Aceh Wahyu Ahadi mengatakan pemerintah mengambil kebijakan agar pemberian subsidi listrik dikaji ulang agar lebih tepat sasaran.

"Jadi tidak benar dengan isu yang berkembang selama ini bahwa pemerintah menerapkan kebijakan kenaikan listrik. Tapi, yang benar adalah kebijakan subsidi listrik tepat sasaran," ujarnya.

Untuk memberikan keadilan, kata dia, pemerintah menetapkan tarif listrik bersubsidi untuk rumah tangga tidak mampu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.

Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah telah menetapkan warga yang layak mendapat subsidi adalah yang pemakaian listriknya di bawah 900 VA. Jika melewati batas itu, maka dianggap masyarakat mampu dan tidak layak mendapat subsidi.

Mengenai sosialisasi kebijakan subsidi listrik, Wahyu Ahadi mengatakan pihaknya telah menyebarkan spanduk dan poster di setiap kecamatan dan gampong.

Selain itu, juga diedarkan sejumlah formulir kepada masing-masing keuchik atau kepala desa untuk mendata kembali masyarakat yang layak dan tidak layak untuk mendapat subsidi listrik.

"Pengambil kebijakan adalah pemerintah. PLN dalam hal ini hanya mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Dan PLN dalam hal ini juga perpanjangan tangan dari Dirjen Kelistrikan," kata Wahyu Ahadi.

Pewarta: M Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017