Sebanyak 291 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, mendapatkan remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia 2023.

Kepala Lapas Kelas IIB Idi Irham di Aceh Timur, Kamis, mengatakan 291 orang narapidana yang mendapat remisi tersebut didominasi kasus narkotika.

Adapun besaran narapidana yang menerima remisi yaitu satu bulan sebanyak 51 orang, remisi dua bulan sebanyak 67 orang, dan remisi tiga bulan sebanyak 78 orang.

Kemudian, yang mendapatkan remisi empat bulan sebanyak 77 orang, remisi lima bulan sebanyak 14 orang, dan remisi enam bulan sebanyak empat orang.

"Remisi ini sebagai hadiah di HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 tahun 2023. Untuk tahun ini, tidak ada yang menerima remisi langsung bebas," kata Irham menyebutkan.

Sementara itu, Penjabat Bupati Aceh Timur Mahyuddin berpesan agar narapidana atau warga binaan tetap taat hukum dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. 

"Selama berada dalam lapas harus tetap menjaga etika dan terus belajar untuk menjadi manusia yang mandiri, berakhlak mulia dan bertaubat serta insaflah, sehingga ketika bebas menjadi orang-orang baik dan tidak pernah lagi kembali ke sini," kata Mahyuddin.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023