Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya sudah memberhentikan sebanyak 14 keuchik (kepala desa) karena terlibat politik atau mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPRK Aceh Jaya untuk Pemilu 2024 mendatang.
“Hingga saat ini sudah sepuluh orang keuchik diberhentikan karena menjadi calon legislatif, dan empat lainnya mengundurkan diri,” kata Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Aceh Jaya, Dahrial, di Aceh Jaya, Rabu.
Selain itu, kata Dahrial, saat ini pihaknya juga sedang menyiapkan surat keputusan (SK) pemberhentian untuk salah seorang keuchik yang baru diketahui juga ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Dirinya menjelaskan, yang bersangkutan itu sebelumnya tidak diberhentikan karena terdapat kesamaan nama yaitu M Nasir terdaftar sebagai Bacaleg dari partai PDI, kemudian fotonya juga tampak berbeda dalam daftar calon sementara.
Namun, kata Dahrial, setelah ditetapkan DCS pihaknya kembali berkoordinasi dengan pihak KIP Aceh Jaya, dan ternyata M Nasir sudah berganti foto dengan orang lain.
"Dalam hal ini kami telah berkoordinasi dengan Camat dan DPMPKB untuk segera disiapkan SK pemberhentian yang bersangkutan dan mengangkat keuchik yang baru," kata Dahrial.
Sementara di sisi lain, Sekda Aceh Jaya T Reza Fahlevi sudah mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur gampong serta tuha peut tidak berpolitik pada Pemilu 2024 mendatang.
"Kami meminta kepada seluruh ASN dan aparatur desa untuk netral dan dapat menggunakan hak pilih dalam bilik pemilihan nantinya," kata Reza Fahlevi.
Dirinya juga mengingatkan, setiap pegawai yang terlibat politik praktis akan dapat disanksi sesuai peraturan ASN, karena pada dasarnya pegawai memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“ASN sebagai abdi negara, mari kita bekerja melayani masyarakat dengan baik serta tidak masuk ke dalam politik praktis, karena jika ketahuan sanksinya hingga pemecatan dengan tidak hormat,” demikian Reza Fahlevi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
“Hingga saat ini sudah sepuluh orang keuchik diberhentikan karena menjadi calon legislatif, dan empat lainnya mengundurkan diri,” kata Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Aceh Jaya, Dahrial, di Aceh Jaya, Rabu.
Selain itu, kata Dahrial, saat ini pihaknya juga sedang menyiapkan surat keputusan (SK) pemberhentian untuk salah seorang keuchik yang baru diketahui juga ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Dirinya menjelaskan, yang bersangkutan itu sebelumnya tidak diberhentikan karena terdapat kesamaan nama yaitu M Nasir terdaftar sebagai Bacaleg dari partai PDI, kemudian fotonya juga tampak berbeda dalam daftar calon sementara.
Namun, kata Dahrial, setelah ditetapkan DCS pihaknya kembali berkoordinasi dengan pihak KIP Aceh Jaya, dan ternyata M Nasir sudah berganti foto dengan orang lain.
"Dalam hal ini kami telah berkoordinasi dengan Camat dan DPMPKB untuk segera disiapkan SK pemberhentian yang bersangkutan dan mengangkat keuchik yang baru," kata Dahrial.
Sementara di sisi lain, Sekda Aceh Jaya T Reza Fahlevi sudah mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur gampong serta tuha peut tidak berpolitik pada Pemilu 2024 mendatang.
"Kami meminta kepada seluruh ASN dan aparatur desa untuk netral dan dapat menggunakan hak pilih dalam bilik pemilihan nantinya," kata Reza Fahlevi.
Dirinya juga mengingatkan, setiap pegawai yang terlibat politik praktis akan dapat disanksi sesuai peraturan ASN, karena pada dasarnya pegawai memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“ASN sebagai abdi negara, mari kita bekerja melayani masyarakat dengan baik serta tidak masuk ke dalam politik praktis, karena jika ketahuan sanksinya hingga pemecatan dengan tidak hormat,” demikian Reza Fahlevi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023