Kejaksaan Negeri Aceh Timur menerima pembayaran denda sebesar Rp1 miliar dari terpidana narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti mencapai 78 kilogram.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Lukman Hakim di Aceh Timur, Senin, mengatakan terpidana narkotika yang membayar denda tersebut atas nama Abdullah alias Dullah bin Zakaria (36) warga BR Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
"Terpidana membayar denda Rp1 miliar atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung RI pada 29 Agustus 2016. Putusan denda tersebut dijatuhkan atas perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 78 kilogram," katanya.
Lukman Hakim mengatakan majelis hakim Mahkamah Agung RI dalam putusan kasasinya menghukum Abdullah dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
"Penyerahan uang denda tersebut berlangsung di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Jika denda tersebut tidak dibayar, terpidana akan menjalani pidana subsidair berupa enam bulan penjara," kata Lukman Hakim.
Sebelumnya, Abdullah ditangkap personel Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tiga orang lainnya, yakni Hamdani, Samsul Bahri, dan Hasan Basri, pada Februari 2015 atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 78 kilogram lebih.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Abdullah dan tiga terdakwa lainnya divonis hukuman mati. Mereka mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Kemudian mereka melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Kemudian, majelis hakim memvonis Abdullah dengan hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan Hamdani, Samsul Bahri, dan Hasan Basri tetap divonis hukuman mati.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Lukman Hakim di Aceh Timur, Senin, mengatakan terpidana narkotika yang membayar denda tersebut atas nama Abdullah alias Dullah bin Zakaria (36) warga BR Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
"Terpidana membayar denda Rp1 miliar atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Mahkamah Agung RI pada 29 Agustus 2016. Putusan denda tersebut dijatuhkan atas perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 78 kilogram," katanya.
Lukman Hakim mengatakan majelis hakim Mahkamah Agung RI dalam putusan kasasinya menghukum Abdullah dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
"Penyerahan uang denda tersebut berlangsung di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Jika denda tersebut tidak dibayar, terpidana akan menjalani pidana subsidair berupa enam bulan penjara," kata Lukman Hakim.
Sebelumnya, Abdullah ditangkap personel Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tiga orang lainnya, yakni Hamdani, Samsul Bahri, dan Hasan Basri, pada Februari 2015 atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 78 kilogram lebih.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Abdullah dan tiga terdakwa lainnya divonis hukuman mati. Mereka mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Kemudian mereka melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Kemudian, majelis hakim memvonis Abdullah dengan hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan Hamdani, Samsul Bahri, dan Hasan Basri tetap divonis hukuman mati.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023