Tim Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, serta Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan satu unit alat berat merk sany, di lokasi tambang ilegal di Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Meski dihadang oleh puluhan warga, alat berat ini berhasil kami amankan dari lokasi,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi dalam keterangan diterima awak media di Nagan Raya, Selasa.
Tim penertiban tambang illegal tersebut, dipimpin oleh Kanit II AKP Rivandi Permana, serta dibantu oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud.
Baca juga: Polda Aceh tangkap empat tersangka tambang emas ilegal
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi diantaranya catatan tambang emas, satu buah timbangan, satu buah ambal penyaring emas serta satu buah alat indang emas.
Polisi juga turut mengamankan dan memeriksa saksi yaitu IS (29 tahun) selaku operator, kemudian IA (40 tahun), serta pemilik tambang berinisial SA 50 tahun.
AKBP Muliadi mengatakan dalam penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
AKBP Muliadi mengimbau kepada masyarakat dalam Kabupaten Nagan Raya,agar mendukung serta membantu aparat Kepolisian,dalam melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan liar tersebut.
Dirinya berharap kepada masyarakat,agar dapat membantu dan memberikan informasi kepada Polisi,supaya dapat menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang illegal tersebut.
Menurutnya, penambangan tanpa izin tersebut akan berdampak buruk, terhadap lingkungan serta dapat merugikan bagi daerah itu sendiri.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengatakan dalam penegakkan hukum yang dilakukan di lokasi, pihaknya juga melakukan dengan cara yang baik,serta bersifat kekeluargaan.
Dengan cara tersebut, masyarakat yang melakukan penghadangan itu,membubarkan diri dari lokasi penertiban penambangan liar tersebut, ujarnya.
Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan liar.
“Jika kegiatan itu dipaksakan, maka akan dilakukan penindakan tanpa pandang bulu,” tegas AKP Machfud.
Baca juga: Kapolres: Tidak ada oknum polisi bekingi tambang ilegal di Nagan Raya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Meski dihadang oleh puluhan warga, alat berat ini berhasil kami amankan dari lokasi,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi dalam keterangan diterima awak media di Nagan Raya, Selasa.
Tim penertiban tambang illegal tersebut, dipimpin oleh Kanit II AKP Rivandi Permana, serta dibantu oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud.
Baca juga: Polda Aceh tangkap empat tersangka tambang emas ilegal
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi diantaranya catatan tambang emas, satu buah timbangan, satu buah ambal penyaring emas serta satu buah alat indang emas.
Polisi juga turut mengamankan dan memeriksa saksi yaitu IS (29 tahun) selaku operator, kemudian IA (40 tahun), serta pemilik tambang berinisial SA 50 tahun.
AKBP Muliadi mengatakan dalam penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal di Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
AKBP Muliadi mengimbau kepada masyarakat dalam Kabupaten Nagan Raya,agar mendukung serta membantu aparat Kepolisian,dalam melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan liar tersebut.
Dirinya berharap kepada masyarakat,agar dapat membantu dan memberikan informasi kepada Polisi,supaya dapat menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang illegal tersebut.
Menurutnya, penambangan tanpa izin tersebut akan berdampak buruk, terhadap lingkungan serta dapat merugikan bagi daerah itu sendiri.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud mengatakan dalam penegakkan hukum yang dilakukan di lokasi, pihaknya juga melakukan dengan cara yang baik,serta bersifat kekeluargaan.
Dengan cara tersebut, masyarakat yang melakukan penghadangan itu,membubarkan diri dari lokasi penertiban penambangan liar tersebut, ujarnya.
Polres Nagan Raya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan liar.
“Jika kegiatan itu dipaksakan, maka akan dilakukan penindakan tanpa pandang bulu,” tegas AKP Machfud.
Baca juga: Kapolres: Tidak ada oknum polisi bekingi tambang ilegal di Nagan Raya
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023