Kutacane (ANTARA Aceh) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tenggara, Provinsi Aceh meyatakan telah menjadwalkan bakal melantik 428 orang pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pada pekan terakhir ini di pilkada serentak 2017.

"Kemungkinan besar pada tanggal 9 Februari 2017, mereka (pengawas TPS) kita lantik," papar Ketua Divisi Humas dan Sosialisasi dari Panwaslih Aceh Tenggara, Hidayat di Kutacane, Aceh Tenggara, Selasa.

Setelah dilantik, menurut  Hidayat, 428 orang pengawas TPS di daerah tersebut bakal mengikuti pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek) terpadu dijadwalkan sampai dengan Ahad (12/2).

Ia mengakui, perekrutan para tenaga pengawas TPS di kabupaten yang berbatasan dengan Gunung Leuser ini lambat, sehingga batas waktu perekrutan tanggal 20 Januari 2017 tidak dapat terlaksana.

Pihaknya menemui banyak kendala di lapangan terutama saat perekrutan, Akibatnya pemberian materi bimtek supaya tugas pokok dan fungsi panwas TPS akan diupayakan semaksimal mungkin.

"Berdasarkan pleno di setiap kecamatan, dan informasi bisa kita berikan dari membidangi SDM (sumber daya manusia) pengawas TPS ini sudah di SK(surat keputusan)-kan. Cuma tinggal tunggu pelantikan saja," katanya.

"Panwas TPS ini, kerjanya cuma satu bulan untuk awasi setiap TPS, dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)," ucap Hidayat.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara, Dedy Mulyadi mengatakan, pemilihan calon bupati dan wakil bupati setempat bakal dilangsungkan pada Rabu, 15 Februari 2017.

Pemilihan itu diikuti oleh dua pasang calon bupati dan wakil bupati yakni nomor urut satu Raidin-Bukhari, dan nomor urut dua merupakan pasangan petahana Ali Basrah-Denny Febrian Roza.

Sementara KIP Aceh, telah meloloskan enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2017-2022 bagi wilayah yang memiliki 23 kabupaten dan kota tersebut.

Data KIP setempat, jumlah pemilih tetap terhitung tanggal 16 Desember 2015 tercatat sebanyak 143.973 orang terdiri 428 TPS dari 385 desa pada 16 kecamatan di Aceh Tenggara.

"Bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar, maka wajib membawa e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik), atau surat keterangan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) setempat," tegasnya.  
    

Pewarta: Muhammad Said

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2017