Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menghentikan penuntutan sebanyak 130 perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice sepanjang 2023.

"Sejak Januari hingga September ini, sudah sebanyak 130 perkara di Aceh dihentikan berdasarkan keadilan restoratif," kata Kepala Kejati (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar di Banda Aceh, Selasa.

Ia mengatakan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut merupakan tindak lanjut program Jaksa Agung. Di mana penyelesaian sebuah perkara tidak harus melalui proses peradilan atau persidangan di pengadilan.

Baca juga: Kejari Bireuen hentikan dua perkara berdasarkan keadilan restoratif

Menurut Kajati Aceh itu, penghukuman pelaku dalam sebuah perkara adalah upaya terakhir. Jadi, apa bila ada persoalan hukum diupayakan diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif dan tidak harus ke pengadilan.

"Akan tetapi, ada syarat penyelesaian perkara hukum berdasarkan keadilan restoratif. Di antaranya, para pihak, baik korban maupun pelaku sudah berdamai. Pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban juga tidak lagi menuntut," katanya.

 

Persyaratan lainnya, kata Bambang Bachtiar, pelaku baru pertama melakukan tidak pidana. Penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut tidak berlaku bagi pelaku residivis atau orang yang pernah dipidana.

"Syarat lainnya adalah kerugian yang dialami korban tidak boleh lebih dari Rp2,5 juta. Serta ancaman pidananya kurang dari lima tahun. Semua syarat tersebut harus terpenuhi apabila ingin menghentikan perkara berdasarkan keadilan restoratif," kata Kajati Aceh.

Untuk mendukung program keadilan restoratif tersebut, Kejati Aceh sudah membentuk 253 rumah restorative (RJ) justice yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh. Rumah RJ tersebut menjadi tempat penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif yang difasilitasi jaksa fasilitator.

"Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut sejalan dengan kearifan lokal masyarakat Aceh, di mana penyelesaian sebuah perkara dimusyawarahkan oleh pihak yang disaksikan para tokoh masyarakat," kata Bambang Bachtiar.

Baca juga: Kejari Bireuen damaikan 15 perkara berdasarkan keadilan restoratif

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023