Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, Muib mengimbau kepada terdakwa Juliadi bin Ramli (37 tahun), warga Desa Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, kabupaten setempat agar dapat menyerahkan diri guna menghadiri persidangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang ditaksir senilai Rp1,2 miliar.

“Bahwa berdasarkan penetapan majelis hakim pengadilan Tipikor pada PN Banda Aceh dengan Ketua Majelis Teuku Syarafi, dan anggota Elfama Zain serta Ani Hartati, pada pokoknya agar JPU menghadirkan terdakwa Juliadi ke depan persidangan pada Kamis 14 September 2023,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Muib didampingi Kasi Intelijen Achmad Rendra Pratama, Selasa di Suka Makmue.

Muib menjelaskan, sebagaimana diketahui terdakwa Juliadi telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan nomor : 01/L.1.29/Fd.2/04/2023 tgl 10 April 2023, sejak penyidikan dilakukan oleh Kejari Nagan Raya dan sampai saat ini yang bersangkutan belum dapat ditemukan/dilakukan penangkapan. 

Baca juga: Mantan Keuchik di Nagan Raya ditangkap diduga korupsi dana desa Rp2,1 miliar

Ia menyebutkan, jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Juliadi Bin Ramli berdasarkan surat no B. 1156 /L.1.29/Ft.1/08/2023 tgl 04 Agustus 2023, dengan permohonan kepada ketua pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk dapat disidangkan secara in absentia (tanpa hadirnya terdakwa).

Ia menjelaskan, tersangka Juliadi sebelumnya sempat menjalani dua kali pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang diusut oleh kejaksaan setempat.

 

Namun saat proses penyidikan sedang berjalan, tersangka Juliadi yang kemudian dilakukan pemanggilan guna dimintai keterangannya justru tidak hadir, dan diduga telah melarikan diri.

Kajari Muib menjelaskan, Juliadi diduga turut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan diduga melakukan perbuatan melawan hukum (on rech matige daad) yang menimbulkan kerugian keuangan Negara/Daerah (lost of money country), dalam Pengelolaan APBG di Gampong Meugatmeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2018 hingga tahun 2021, dengan indikasi kerugian negara ditaksir sebesar Rp1,2 miliar. 

Dalam perkara ini, terdakwa Juliadi Bin Ramli didakwa dengan dakwaan primair pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Dan subisidiar pasal pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.


Baca juga: Polres Nagan Raya sudah periksa 43 saksi terkait kutipan Rp7 juta dana desa di 37 gampong

Terdakwa juga didakwa dengan pasal tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. 

“Berdasarkan penetapan majelis hakim pada persidangan tanggal 7 September 2023, majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada JPU untuk melakukan  pemanggilan dan menghadirkan terdakwa di persidangan, pada hari Kamis tanggal 14 September 2023,” kata Muib menambakan. 

Ia menyebutkan, pihaknya telah memerintahkan JPU melakukan pemanggilan secara sah dan patut sesuai per UU ke alamat terakhir terdakwa bertempat tinggal, dan ke semua alamat yang diduga terdakwa bertempat tinggal, serta telah dilakukan pemanggilan melalui media massa nasional dan web Kejari Nagan Raya.

Hal ini diharapkan semua masyarakat yang mengetahui keberadaan terdakwa menyampaikan kepada yang bersangkutan, dan bisa melaporkan kepada aparat Kejaksaan Negeri Nagan Raya, atau aparat keamanan terdekat (TNI dan/atau Polri) untuk dilakukan penangkapan.

“Bahwa jika terdakwa tetap tidak hadir, maka Jaksa Penuntut Umum akan memohon kepada majelis hakim agar persidangan dilanjutkan dengan sidang in absentia (tanpa hadirnya terdakwa),” tuturnya.

Menurutnya, apabila terdakwa Juliadi Bin Ramli tidak hadir (sidang in absentia) maka yang bersangkutan tidak bisa melakukan pembelaan dan akan merugikan kepentingan hukum terdakwa sendiri, demikian Kajari Nagan Raya, Aceh, Muib.



 Baca juga: HM Jamin Idham: Saya tidak pernah perintahkan camat kutip dana desa
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023