Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polisi Resor (Polres) Aceh Jaya meringkus dua pelaku pencurian kabel listrik di Aceh Jaya. Tersangka merupakan warga Aceh Besar.

Kedua Pelaku tersebut berasal dari Aceh Besar diantaranya (M) dari Kecamatan Lhoknga dan (MK) Kecamatan Pekan Bada salah satu diantara  keduannya juga Hononer di PLN Banda Aceh.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Andy Sumarta menyampaikan bahwa pelaku melakukan kejahatan itu tersangka (M) menjemput tersangka (MK) ke bengkelnya di Desa Lamteh Kecamatan Pekan Bada dengan menggunakan (satu) unit honda beat warna hitam.

"Setelah itu mereka langsung pergi ke Gardu Listrik yang berada di Desa Cinamprong Kecamatan Indra Jaya, Aceh Jaya untuk melakukan aksi pertamanya pada 2September 2023," kata AKBP Andy Sumarta, di Aceh Jaya, Rabu.

Baca juga: Polisi tangkap pencuri kotak amal dan hewan ternak di Aceh Jaya

Kata dia, setiba di lokasi, M menyuruh tersangka MK untuk berhenti, dan menunggu di sepeda motor, selanjutnya tersangka M datang ke gardu listrik yang hendak dipotong kabel dengan cara memanjat tiang listrik setinggi dua meter. 

Adapun peralatan yang dibawa yaitu sarung tangan warna hitam sebanyak dua pasang, kunci ring 14 yang telah dimodifikasi, kunci ring pas 10, kunci L 10, kunci ring 12 x 13, tang potong dengan gagang karet warna hitam merah, gergaji besi, cutter dua buah dan karet ban bekas.

 

Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti, tiga buah sarung tangan bewarna hitam, satu kunci ring 14 yang sudah di modifikasi, satu kunci ring pas, satu kunci L, satu kunci ring 12 X, satu tang potong dengan gagang karet warna merah hitam, 1 gergaji besi, 1 gunting besi ukuran 900 MM, 2 cutter dan dua karet ban bekas.

Kapolres Aceh Jaya menyebutkan pelaku nekat melakukan pencurian karena diduga juga ada teridentifikasi dengan kecanduan narkoba. Kegiatannya itu juga sangat membahayakan bahkan nyawa menjadi taruhan

"Akibat dari pencurian itu juga merugikan masyarakat karena listrik sering padam di Aceh Jaya. 

"Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 Junto ayat 1 huruf 3E 4E 5E pasal 64 dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara," tutup AKBP Andy.

Baca juga: Anak pencuri HP ibu kandung dibebaskan lewat keadilan restoratif

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023