Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur membuka penerimaan sebanyak 1.187 formasi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2023.

"Kebutuhan PPPK yang diterima tahun ini 1.187 formasi. Semua PPPK untuk jabatan fungsional," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Timur Teuku Didi Farisha di Aceh Timur, Rabu.

Menurut dia, kebijakan membuka penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tersebut setelah mendapat kuota formasi yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Jumlah kami usulkan adalah sebanyak 1.269 formasi. Akan tetapi, kuota formasi yang diberikan kepada Pemkab Aceh Timur sebanyak 1.187 orang," kata Teuku Didi Farisha.
 
Adapun formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diberikan tersebut di antaranya guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Untuk guru, formasinya sebanyak 761 orang.

"Sedangkan formasi tenaga kesehatan sebanyak 354 orang dan selebihnya, 72 formasi untuk tenaga teknis. PPPK tenaga teknis itu dibutuhkan untuk organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Aceh Timur," katanya.

Teuku Didi Farisha menyebutkan Pemkab Aceh Timur hanya menerima aparatur sipil negara untuk jalur PPPK. Dan ini juga berdasarkan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Formasi PPPK yang dibuka tersebut terdiri khusus dan umum. Formasi khusus diikuti tenaga bukan aparatur sipil negara yang sudah bekerja di Pemkab Aceh Timur, baik itu guru, tenaga kesehatan, atau tenaga teknis.

Sedangkan formasi umum, diikuti yang bukan aparatur sipil negara yang diluar Pemkab Aceh Timur dan untuk masyarakat umum yang memiliki pengalaman kerja pada swasta minimal selama dua tahun.

"Untuk informasi persyaratan dan teknis pelaksanaan lebih lengkap akan diumumkan website BKPSDM Kabupaten Aceh Timur," kata Teuku Didi Farisha.
 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023