Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, masih menunggu audit kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penyidik belum menetapkan siapa saja tersangka karena masih menunggu audit kerugian negara oleh Inspektorat Aceh.
"Penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Tim auditor masih dan diharapkan segera selesai. Jika kerugian negara sudah didapat, maka penyidik langsung menetapkan siapa saja tersangkanya," kata Munawal Hadi menyebutkan.
Baca juga: Kejari Bireuen geledah Kantor BPRS terkait korupsi penyertaan modal
Selain menunggu hasil penghitungan kerugian negara, penyidik juga terus bekerja memeriksa saksi-saksi dan mencari bukti-bukti tambahan, sehingga menguatkan adanya tindak pidana korupsi saat persidangan nanti.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bireuen mengalokasikan dana untuk penyertaan modal di BPRS Kota Juang pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp1 miliar dan tahun anggaran 2021 Rp500 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Munawal, diduga ada permainan dari awal hingga pelaksanaan penyertaan modal di bank tersebut, sehingga patut diduga menimbulkan kerugian negara.
"Selain itu, juga ditemukan dalam proses penyertaan modal tidak tertib administrasi. Di mana seharusnya ada beberapa surat yang harus dipenuhi, namun syarat tersebut tidak pernah dipenuhi," katanya.
Menurut Munawal Hadi, syarat yang tidak dipenuhi tersebut mulai dari penyusun hingga pelaksanaan anggaran. Dalam pelaksanaan anggaran oleh BPRS, juga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, seperti pembiayaan yang menyebabkan bank tersebut mengalami kerugian.
"Dana penyertaan modal pemerintah daerah tersebut merupakan uang negara, yang semestinya dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Dalam pengelolaannya, penyidik menemukan uang negara tersebut diperuntukkan tidak sesuai mekanisme," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejari Bireuen periksa 46 saksi dugaan korupsi BPRS Kota Juang
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penyidik belum menetapkan siapa saja tersangka karena masih menunggu audit kerugian negara oleh Inspektorat Aceh.
"Penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Tim auditor masih dan diharapkan segera selesai. Jika kerugian negara sudah didapat, maka penyidik langsung menetapkan siapa saja tersangkanya," kata Munawal Hadi menyebutkan.
Baca juga: Kejari Bireuen geledah Kantor BPRS terkait korupsi penyertaan modal
Selain menunggu hasil penghitungan kerugian negara, penyidik juga terus bekerja memeriksa saksi-saksi dan mencari bukti-bukti tambahan, sehingga menguatkan adanya tindak pidana korupsi saat persidangan nanti.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bireuen mengalokasikan dana untuk penyertaan modal di BPRS Kota Juang pada tahun anggaran 2019 sebesar Rp1 miliar dan tahun anggaran 2021 Rp500 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Munawal, diduga ada permainan dari awal hingga pelaksanaan penyertaan modal di bank tersebut, sehingga patut diduga menimbulkan kerugian negara.
"Selain itu, juga ditemukan dalam proses penyertaan modal tidak tertib administrasi. Di mana seharusnya ada beberapa surat yang harus dipenuhi, namun syarat tersebut tidak pernah dipenuhi," katanya.
Menurut Munawal Hadi, syarat yang tidak dipenuhi tersebut mulai dari penyusun hingga pelaksanaan anggaran. Dalam pelaksanaan anggaran oleh BPRS, juga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, seperti pembiayaan yang menyebabkan bank tersebut mengalami kerugian.
"Dana penyertaan modal pemerintah daerah tersebut merupakan uang negara, yang semestinya dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Dalam pengelolaannya, penyidik menemukan uang negara tersebut diperuntukkan tidak sesuai mekanisme," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejari Bireuen periksa 46 saksi dugaan korupsi BPRS Kota Juang
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023