Dua nelayan di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, dilaporkan ditangkap petugas dari Polda Metro Jaya, bersama barang bukti 165 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

“Benar, ada warga kami ditangkap polisi pada Rabu (27/9) sore. Namanya Syarifuddin, usianya sekitar 50 tahun,” kata Kepala Desa (Keuchik) Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Hasbi di Meulaboh, Rabu.

Dalam penangkapan tersebut, kata Hasbi, polisi mengamankan sekitar 165 kilogram diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh berwarna hijau. Sabu-sabu tersebut ditemukan dari rumah milik Syarifuddin

Dalam penangkapan tersebut, turut ditangkap seorang warga lainnya bernama Nasrullah (36), warga Desa Meureubo, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Keuchik Hasbi mengatakan banyak warga menyaksikan proses penangkapan tersebut. 

Kedua warga yang ditangkap tersebut kemudian dibawa menggunakan sebuah angkutan umum bersama 165 kilogram sabu-sabu oleh polisi berpakaian preman.

Hasbi mengatakan rumah warganya yang ditemukan narkotika jenis sabu tersebut berprofesi sebagai nelayan.

“Kami juga terkejut dengan adanya penangkapan ini,” demikian Hasbi.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum berhasil diperoleh keterangan resmi dari Polres Aceh Barat. Informasi terbaru yang diperoleh awak media, dua nelayan bersama 165 kilogram sabu tersebut diberangkatkan ke Banda Aceh untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023