Pengadilan Tinggi Banda Aceh menangani sebanyak 544 perkara banding terhadap putusan dari 22 pengadilan negeri di Provinsi Aceh sejak Januari hingga September 2023.

Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Selasa, mengatakan dari ratusan perkara banding tersebut yang paling banyak adalah perkara narkotika.

"Dari 544 perkara banding tersebut, sebanyak 297 di antaranya adalah perkara narkotika," kata Taqwaddin yang juga hakim tinggi ad hoc tindak pidana korupsi.

Baca juga: PT Banda Aceh batalkan putusan PN Redolong terkait hak atas tanah, SDN 3 batal dibongkar

Sedangkan perkara terbanyak lainnya adalah perkara perdata dengan jumlah sebanyak 99 perkara. Perkara tindak pidana korupsi sebanyak 34 perkara, dan pencurian sebanyak 25 perkara.
 

Berikutnya, penganiayaan 12 perkara, kejahatan terhadap nyawa manusia dan penggelapan masing-masing delapan perkara, perkara lingkungan hidup, penipuan, perlindungan anak, informasi teknologi elektronik, kecelakaan lalu serta tindak pidana khusus lainnya masing-masing lima perkara

"Tindak pidana khusus lainnya di antaranya perdagangan dilarang, penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak subsidi dan usaha pangan olahan tidak berizin," kata Taqwaddin.

Untuk perkara kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT, jumlah perkara banding yang ditangani hanya empat perkara. Tindak pidana senjata api dan tajam tiga perkara, ran pengancaman, pencemaran nama baik pidana kesehatan, penadahan, serta penerbitan dan percetakan masing-masing dua perkara.

"Perkara banding paling sedikit adalah perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan lambang negara, tambang ilegal, uang palsu, pengeroyokan mengakibatkan kematian, kejahatan terhadap kemerdekaan orang, pengrusakan barang, serta  kejahatan perkawinan masing-masing satu perkara," kata Taqwaddin.

Taqwaddin mengatakan jumlah perkara banding tersebut diperkirakan akan bertambah seiring berjalannya sisa waktu 2023. Dirinya memperkirakan jumlah perkara banding yang ditangani tersebut bisa mencapai 600-an perkara.

"Perkara banding adalah permohonan yang diajukan terdakwa atau jaksa penuntut umum atas putusan pengadilan negeri. Upaya hukum banding tersebut diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana atau KUHAP," kata Taqwaddin.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Banda Aceh vonis mati 12 terdakwa narkotika selama 2023

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023