Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menemukan sekitar 300 lebih titik rawan di wilayah pegunungan Provinsi Aceh yang rawan terjadinya aktivitas penanaman ganja.
"Hasil pantauan kita, dimungkinkan ada peluang ditanamnya ladang ganja, di Aceh ada sekitar 300 lebih," kata Plt Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, di Aceh Besar, Selasa.
Temuan tersebut, kata dia, berdasarkan hasil pemetaan melalui satelit yang dilakukan bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sehingga telah didapatkan 300 lebih titik rawan di wilayah Aceh.
Baca juga: BNN musnahkan 20 hektare ladang ganja di Aceh selama 2023
Dalam kesempatan ini, Guntur menegaskan bahwa saat ini pihaknya terus menggencarkan penerapan strategi hard power approach sebagai upaya nyata mereka dalam memerangi
narkoba.
Hard power approach sendiri merupakan tindakan represif melalui aspek penegakan hukum yang dilakukan secara tegas dan terukur memerangi narkoba.
Dirinya menuturkan, sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di dalamnya tertuang terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja.
"Upaya kita menggencarkan strategi hard power approach sebagai wujud nyata dalam memerangi narkoba," demikian Kombes Pol Guntur.
Pada kurun waktu 2023 ini BNN RI telah menemukan dan memusnahkan sekitar 20 hektare ladang ganja yang tersebar pada beberapa kabupaten di Aceh.
Baca juga: BNNK Banda Aceh terapkan pencegahan narkoba berbasis masyarakat
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023
"Hasil pantauan kita, dimungkinkan ada peluang ditanamnya ladang ganja, di Aceh ada sekitar 300 lebih," kata Plt Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, di Aceh Besar, Selasa.
Temuan tersebut, kata dia, berdasarkan hasil pemetaan melalui satelit yang dilakukan bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Sehingga telah didapatkan 300 lebih titik rawan di wilayah Aceh.
Baca juga: BNN musnahkan 20 hektare ladang ganja di Aceh selama 2023
Dalam kesempatan ini, Guntur menegaskan bahwa saat ini pihaknya terus menggencarkan penerapan strategi hard power approach sebagai upaya nyata mereka dalam memerangi
narkoba.
Hard power approach sendiri merupakan tindakan represif melalui aspek penegakan hukum yang dilakukan secara tegas dan terukur memerangi narkoba.
Dirinya menuturkan, sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di dalamnya tertuang terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis ganja.
"Upaya kita menggencarkan strategi hard power approach sebagai wujud nyata dalam memerangi narkoba," demikian Kombes Pol Guntur.
Pada kurun waktu 2023 ini BNN RI telah menemukan dan memusnahkan sekitar 20 hektare ladang ganja yang tersebar pada beberapa kabupaten di Aceh.
Baca juga: BNNK Banda Aceh terapkan pencegahan narkoba berbasis masyarakat
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2023